Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”
Rambonews.id||Jakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) bongkar tabir Revitalisasi yang luar biasa mencapai Miliaran Rupiah Diduga Markup anggaran.
Hal tersebut, dalam pekerjaan Ruas Jalan dari Kalimang ,Kota, Karawang,diduga tidak sesuai spek pelaksanaan ungkap nya.
Menurutnya,ada kejanggalan dalam pelaksanaan kerja yang sudah melampaui batas waktu,dan mengakibatkan dua kali perubahan addendum menjadi jangka waktu di perpanjang, ucapnya
Selain itu,Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi bukan main main Pemerintah mengucurkan anggaran mencapai miliaran di tahun 2024, yang menimbulkan banyak pekerjaan yang masih belum terselesaikan,dan akhirnya,dugaan kuat adanya kongkalikong pihak instansi terhadap konsultan dan pihak perusahaan, berdasarkan data dari BPK RI lukasnya
Kekurangan Volume Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414,00 Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II dilaksanakan oleh PT AWU berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/3/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp31.925.025.850,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Maret s.d. 8 September 2024.
Kontrak mengalami perubahan berdasarkan Addendum I nomor PG.02.02/3.1/ADD-PPTK/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 22 April 2024 yang merubah PPTK, serta Addendum II nomor PG.02.02/3.2/CCO/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender serta merubah volume pekerjaan/CCO tanpa merubah nilai kontrak.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT YK KSO PT OA sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserah terimakan berdasarkan BAST Nomor PG.02.02/5.1/BASTP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp31.925.025.850,00 atau 100 % dari nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, Staf Inspektorat, Penyedia, dan Pengawas Lapangan yang dituangkan dalam BAPF Nomor B1/BAPF/KABEK/11/2024 tanggal 23 November 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.017.436.414,00.
Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 3.53.
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada PPK, PPTK dan Penyedia pada tanggal 7 Desember 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor B1/RPHPF/KABEK/12/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan konsultan Pengawas,Redaksi siap membuka Ruang Terhadap instansi terkait dan juga menunggu penjelasan Resmi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












