APBD PEMKOT PRABUMULIH DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
Rambonews.id||Prabumulih
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo menyikapi adanya APBD Pemkot Prabumulih tahun 2024 di buat Bancakan gerombolan Oknum pejabat bangsat .
Tak terlepas APBD Bukan warisan dari keturunan para oknum pejabat melainkan hasil dari Uang rakyat
Ironisnya,Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00 dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15%.
Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp73.165.097.523,00 dari anggaran sebesar Rp93.235.163.653,00.
Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota PrabumulihNo.11/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK mengungkapkan permasalahan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Prabumulih telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp146.501.537,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp35.062.000,00 (Rp181.563.537,00- Rp146.501.537,00).
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2024, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Perjalanan Dinas pada lima SKPD.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan/atau penyedia akomodasi yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, serta keterangan dari pelaksana perjalanan dinas pada lima SKPD menunjukkan terdapat realisasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya sebesar Rp28.850.067,00, dengan perincian pada tabel berikut.
Perjalanan Dinas pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp13.509.240,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas PUPR diketahui permasalahan sebagai berikut.
Perjalanan dinas tidak dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran presensi sebesar Rp9.709.240,00
Hasil penelusuran pada data tarikan mesin presensi dan hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang merealisasikan biaya perjalanan dinas berupa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, namun pelaksana yang bersangkutan melakukan presensi kehadiran di Kota Prabumulih.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp9.709.240,00 dengan perincian sebagai berikut.
Pembayaran uang harian tidak sesuai jumlah hari pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.800.000,00 Perjalanan dinas berdasarkan surat tugas nomor 600/1048/DISPUPR/XI/2024 dilaksanakan dari tanggal 13 November 2024 s.d. 16 November 2024 (empat hari) dan surat tugas nomor 600/1182/DISPUPR/XI/2024 dilaksanakan dari tanggal 19 November 2024 s.d. 21 November 2024 (tiga hari).
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas dan pihak hotel diketahui bahwa perjalanan dinas sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024 s.d. 16 November 2024 dan 20 November 2024 s.d. 21 November 2024.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp3.800.000,00 dengan perincian pada tabel berikut
Realisasi Biaya Penginapan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp15.340.827,00
Sedangkan,Hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang dipertanggung jawabkan sebagai tempat menginap pelaksana perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel yang dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini terjadi pada empat SKPD, yaitu Bapenda, Sekretariat Daerah –Bagian Protokol, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim dengan biaya perjalanan dinas seluruhnya sebesar Rp56.752.536,00. Para pelaksana perjalanan dinas mengakui permasalahan tersebut dan menyatakan bahwa benar melaksanakan perjalanan dinas yang didukung dengan dokumentasi kunjungan kegiatan, namun tidak menggunakan penginapan sebagaimana dokumen pertanggungjawaban, sehingga terdapat kelebihan realisasi biaya penginapan sebesar Rp15.340.827,00.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp15.340.827,00 masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp11.114.866,33 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp4.225.960,67 (Rp15.340.827,00 – Rp11.114.866,33).
Perincian SKPD yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
2) Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih pada:
1) Pasal 1 angka 14 yang menyatakan bahwa Biaya riil (at cost) adalah uang yang dibayarkan riil sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;
2) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas.
Selanjutnya komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan huruf (d) biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan berpedoman pada peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan.
Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan lumpsum setinggi-tingginya sebesar Rp30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan; dan
3) Pasal 22 yang menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Kota Prabumulih, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan baik secara administrasi keuangan maupun hukum dan harus mengembalikan kerugian tersebut kepada kas daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp17.735.200,67 yang terdiri dari.
a. Sekretariat Daerah sebesar Rp348.000,00;
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp13.509.240,00 (Rp9.709.240,00 + Rp3.800.000,00); dan
c. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp3.877.960,67.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD yang dipimpinnya;
b. Kepala Subbagian Keuangan pada masing-masing SKPD kurang cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas; dan
c. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan ketepatan dokumen pertanggung jawaban belanja yang dibayarnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran untuk.
a. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD yang dipimpinnya;
b. Menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan pada masing-masing SKPD agar lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas;
c. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan ketepatan dokumen pertanggungjawaban belanja yang dibayarnya; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp17.735.200,67 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah sebesar Rp348.000,00;
2) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp13.509.240,00;
dan
3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp3.877.960,67.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














