Buktikan Tantangan di WhatsApp, Ali Sofyan Gedor Istana: Serahkan Bukti Skandal Jabatan Ganda & Desak Pusat Periksa Seluruh Atasan Terlapor!
Rambonews.id||Jakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal birokrasi di Kabupaten Aceh Singkil kini resmi bergulir ke meja kekuasaan tertinggi di Jakarta.
Menjawab tantangan jemawa yang sempat dilontarkan oknum terlapor di grup WhatsApp, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sofyan, bersama tim telah mengantar langsung berkas laporan beserta bundel bukti-bukti autentik ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Mendagri, hingga Kantor Dewan Pers.
Aksi berani ini dilakukan bukan hanya untuk menindak oknum lapangan, tetapi untuk membongkar gurita pembiaran di tingkat atas.
Laporan resmi ini menyeret 8 pihak terlapor, yang mencakup jajaran pimpinan daerah dan pejabat berwenang yang dianggap sengaja tutup mata terhadap praktik jabatan ganda.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sofyan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Jakarta adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak bisa dikangkangi oleh mentalitas “kebal aturan“.
“Oknum ini menantang di WhatsApp dan mengaku tidak gentar. Hari ini tantangan itu kami jawab dengan bukti nyata di jantung kekuasaan! Kami tidak hanya melapor, kami menyerahkan dokumen fisik keterlibatan mereka dalam skandal jabatan ganda ke Presiden dan Mendagri.
Ini adalah pembelajaran bagi siapa pun yang merasa bisa merusak tatanan birokrasi tanpa tersentuh hukum!” tegas Ali Sofyan.
Poin utama dalam laporan ini adalah desakan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak hanya fokus pada dua oknum (RS dan RM), tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang dilaporkan.
Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, secara frontal mendesak audit terhadap jajaran atasan yang membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
“Jangan hanya fokus pada RS dan RM. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memeriksa seluruh jajaran pejabat daerah yang masuk dalam daftar 8 terlapor kami.
Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena telah membiarkan urusan internal negara diintervensi oleh oknum dengan jabatan ganda.
Praktik ‘pelacuran‘ aturan ini tidak akan terjadi tanpa restu atau pembiaran dari atasan mereka!” cecar Hermanius.
Selain instansi pemerintah, bukti-bukti juga diserahkan langsung ke Kantor Dewan Pers untuk membersihkan marwah jurnalisme dari oknum birokrasi yang mencoba menggunakan kartu pers sebagai tameng untuk mengamankan praktik maladministrasi.
Daftar Lembaga Tinggi yang Menerima Laporan & Bukti Fisik:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Dewan Pers (Fokus Pelanggaran Etika & Independensi Pers)
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Ombudsman RI
5. KemenPAN-RB
6. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)
7. DPR RI
Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Pusat:
– Audit Investigatif Menyeluruh: Meminta Pemerintah Pusat memeriksa 8 pejabat terlapor (di luar RS dan RM) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran maladministrasi.
– Sanksi Pemecatan: Bupati Aceh Singkil harus memecat RS dari jabatan Sekdes akibat pelanggaran disiplin berat (PP No. 94 Tahun 2021).
– Pembersihan Birokrasi: Menuntut pembatalan segala bentuk kebijakan yang dipengaruhi oleh oknum jabatan ganda demi menjaga integritas daerah.
“Laporan ini adalah monumen pembelajaran. Kami sudah gedor pintu Istana dan Dewan Pers dengan bukti di tangan.
Sekarang giliran Pemerintah Pusat membuktikan ketegasannya dalam menyapu bersih aktor-aktor pembiaran di daerah!”
Penulis : Team Redaksi PRIMA
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Bukti Skandal Jabatan Ganda














