Diduga Rugikan Negara, Temuan Proyek Konstruksi dari Belanja Tidak Terduga Pemprov Jatim Capai Rp3 Miliar

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jawa Timur, Rambonews.id

Kekurangan Volume dan/atau Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis atas Sembilan Paket Pekerjaan Konstruksi dari Belanja Tidak Terduga pada Dua Perangkat
Daerah Sebesar Rp3.053.887.369,82
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan Belanja Tidak Terduga TA 2024 sebesar Rp204.126.495.823,77 dengan realisasi sampai dengan 15 November 2024
sebesar Rp126.422.328.695,00 atau 61,93%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengujian terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari Belanja Tidak Terduga tersebut, ditemukan permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas sembilan paket pekerjaan yang telah diserahterimakan dan dibayar lunas
pada dua perangkat daerah sebesar Rp3.053.887.369,82 yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.440.238.456,34 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
teknis sebesar Rp613.648.913,48 dengan rincian pada tabel berikut.

Rekapitulasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan
Belanja Tidak Terduga dimuat pada Lampiran 78 dan rincian perhitungan
kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dimuat pada
Lampiran 79 s.d. 87.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 27, Ayat (6) menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;

2) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia
melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaanberdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi
administratif;

b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif yaitu sanksi ganti kerugian; dan

c) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.”

Baca Juga:  Mosi Tidak Percaya: Skandal "Tangan Terikat" di Sendang Biru, Polres Malang Dituding Peti Eskan Kasus

b. Surat Perjanjian (kontrak) antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana
pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi
item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.
Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. kelebihan pembayaran atas 60 paket pekerjaan sebesar Rp4.630.655.812,83; dan
b. potensi kelebihan pembayaran pekerjaan atas 24 paket pekerjaan sebesar
Rp1.136.085.076,16.
Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Perangkat Daerah terkait belum optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung
jawabnya;

b. PPK terkait tidak mengawasi/memantau jalannya pekerjaan konstruksi dengan
semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut Kepala Perangkat Daerah terkait menyatakan
sependapat dengan substansi temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Atas permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis
sebesar Rp5.766.740.888,99 tersebut, Kepala Perangkat Daerah terkait telah
menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp5.766.740.888,99 dengan rincian pada Lampiran 88.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan
Kepala Perangkat Daerah terkait untuk:

1) lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan

2) menginstruksikan PPK pekerjaan terkait supaya mengawasi/memantau jalannya
pekerjaan konstruksi dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan
kuantitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Gubernur Jawa Timur menyatakan sependapat dengan permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan membuat surat perintah kepada para Kepala Perangkat
Daerah terkait untuk:
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI458EC4. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur 26

a. lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. menginstruksikan PPK pekerjaan terkait supaya mengawasi/memantau jalannya
pekerjaan konstruksi dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan
kuantitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEMANUSIAAN DAN KEADILAN TANPA KOMPROMI Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang
Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Diserang Fitnah dan Ancaman, Indra Resmi Laporkan Kasus ke Polresta Banyuwangi
KPK RI ,DIDUGA TAK PUNYA NYALI TIGA TERSANGKA KORUPSI KAPAL DBS 1 DAN DBS 2 KAB. SUMENEP MASIH BERKELIARAN BEBAS
Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?
UANG RAKYAT ATAU UANG NEGARA YANG DI RAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI JAWA TIMUR.
KEMANA SISANYA : Anggaran Bappeda Jombang 2023 ‘Sisa’ Rp1,1 Miliar, Target Litbang 2025 Dinilai Terlalu Minimalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:48 WIB

KEMANUSIAAN DAN KEADILAN TANPA KOMPROMI Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Negara, Temuan Proyek Konstruksi dari Belanja Tidak Terduga Pemprov Jatim Capai Rp3 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 01:00 WIB

Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:21 WIB

Diserang Fitnah dan Ancaman, Indra Resmi Laporkan Kasus ke Polresta Banyuwangi

Berita Terbaru