Gerombolan Oknum Pejabat Garong Anggaran BBM di Pemda Bekasi Diduga Kuat Menjadi ATM Aparat Penegak Hukum Bekasi

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan Oknum Pejabat Garong Anggaran BBM di Pemda Bekasi Diduga Kuat Menjadi ATM Aparat Penegak Hukum Bekasi

Rambonews.id||Kab, Bekasi 

Ali Sopyan  Team Rambo  ( Rakyat Bela Prabowo ) kab. Bekasi  melirik adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pembelian BBM di dinas lingkungan hidup   kabupaten Bekasi  Yang sulit untuk di konfirmasi  sehingga berita ini terpaksa dimuat apa adanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya ada dugaan  kerugian keuangan negara di Pemda Bekasi belum terkuak.

Sehingga menimbulkan hutang  perkara yang bertumpuk diminta pihak Jamwas RI  agar bisa turun ke Jawa barat Khususnya ke Bekasi

Namun, kasus kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemda Bekasi sudah banyak mencuat di berbagai media, ironisnya tahun anggaran belanja 2023.

Sejumlah kepala dinas terindikasi korupsi belum sampai ke meja hijau.  Hal tersebut dapat dilihat dari Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00 LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai 93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai 80,79%.

Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan

“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00 (Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.

Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yang merupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.

Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00Rp1.920.400.000,00Rp67.184.239,00); dan

Baca Juga:  Gedung Serbaguna di Karang Bahagia Jadi Sorotan Warga Diduga Dihuni Para Ghoib Berdasi

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.

Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA BurangkengBBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK.

Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2 Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31 Desember 2023.

Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00.

Nilai pengadaan tersebut dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.

Hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban pengadaan BBM tersebut adalahsebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga, ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM Pemilihan penyedia BBM dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT SIAR.

Hasil wawancara kepada PPK, Kepala UPTD, dan konfirmasi kepada Penyedia menunjukan kondisi sebagai berikut.

1) Survei penyedia tidak dilakukan untuk memperoleh referensi harga dan ketersediaan BBM

PPK menyatakan penunjukan langsung PT SIAR hanya dilakukan berdasarkan survei kesanggupan penyedia untuk menyediakan BBM. Survei kesanggupan dilakukan kepada tiga perusahaan, yaitu CV ABB, PT PJU, dan PT SIAR. Survei dilakukan oleh Kepala UPTD PSA Burangkeng sebagai Ketua Koordinator, kemudian hasilnya disampaikan kepada PPK untuk digunakan sebagai dokumen penunjukan.

Namun demikian, dokumen pemilihan tidak mencantumkan kewajaran harga pengadaan dan PPK tidak melakukan negosiasi harga pada saat proses penunjukan PT SIAR.

Berdasarkan keterangan dari Kepala UPTD PSA Burangkeng, survei yang dilakukan hanya untuk mengetahui lokasi penyedia BBM yaitu PT SIAR tanpa memastikankewajaran harga atau ketersediaan BBM.

Lebih lanjut, Sdr. ES sebagai pihak yang diberi kuasa oleh PT SIAR, menjelaskan bahwa Kepala UPTD PSA Burangkeng menghubungi yang bersangkutan sebelum penunjukan penyedia dan meminta untuk menyediakan perusahaan dalam rangka penyediaan BBM B30 pada UPTD PSA Burangkeng TA 2023. Atas permintaan tersebut, Sdr. ES menyanggupi dan selanjutnya meminjam perusahaan PT SIAR sebagai penyedia walaupun bukan merupakan supplier BBM. Sdr. ES sendiri tercatat sebagai Direktur pada CV ABB berdasarkan laporan survei.

2) PT SIAR bukan penyedia BBM maupun supplier BBM yang melaksanakan pekerjaan Hasil konfirmasi kepada Sdr. ES dan Sdr. AA selaku Direktur PT SIAR menunjukkan bahwa PT SIAR bukan merupakan agen resmi PT PPN maupun supplier BBM. PT SIAR adalah perusahaan yang dipinjam oleh Sdr. ES dalam rangka pengadaan BBM B30 di UPTD Burangkeng. Lebih lanjut Sdr. ES meminjam perusahaan dari Sdr. AA selaku Direktur PT SIAR dengan memberikan fee sebesar 1% dari nilai transaksi penjualan BBM ke UPTD PSA Burangkeng. Selanjutnya, Sdr.ES melakukan transaksi pembelian BBM ke pihak lain untuk dikirimkan ke UPTD PSA Burangkeng.

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM periode Januari s.d Mei 2023 tidak memadai dan transaksi pembelian BBM sebesar Rp7.340.925.615,00 terindikasi tidak sesuai kontrak Hasil pengujian mengungkapkan kondisi .

Sampai berita ini diterbitkan apaadanya, belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan selalu tidak ada di tempat

( Bersambung ke edisi berikutnya.)

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING
TANGKAP KABID DISKOMINFO SANTIK KAB. BEKASI DIDUGA RAMPOK UANG AWAK MEDIA
Kades Bantarjaya akan bersurat kepada BPK RI Jawa Barat Dilaksanakan PT Adi Karya Persero Tbk Atas Dugaan Pembangunan saluran air yang sarat KKN
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
Berita ini 22 kali dibaca
Gerombolan Oknum Pejabat Garong Anggaran BBM di Pemda Bekasi Diduga Kuat Menjadi ATM Aparat Penegak Hukum Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:07 WIB

KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:58 WIB

TANGKAP KABID DISKOMINFO SANTIK KAB. BEKASI DIDUGA RAMPOK UANG AWAK MEDIA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB