Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Rumambe 2 Karawang 2024: Kejati Jabar Membeku, Publik Mendidih

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Rumambe 2 Karawang 2024: Kejati Jabar Membeku, Publik Mendidih

Rambonews.id||Karawang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rumambe 2, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan publik.

Ironisnya, di tengah derasnya pertanyaan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat justru tampak “sedingin es teh manis”—tanpa kejelasan sikap, tanpa perkembangan berarti.

Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas warga itu justru meninggalkan jejak masalah.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi kejanggalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga kualitas fisik pekerjaan, yang memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga kini, belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan dari aparat penegak hukum di tingkat provinsi.

Publik bertanya:

Apakah laporan dan temuan yang beredar tidak cukup kuat? Ataukah kasus ini tenggelam di antara tumpukan berkas tanpa prioritas?

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Memiliki Defisit Riil 4,46% APBD TA 2023

Sikap diam Kejati Jabar justru memperlebar ruang spekulasi. Dalam konteks pemberantasan korupsi, diam bukanlah netral—diam bisa dibaca sebagai pembiaran.

Terlebih, proyek ini menyangkut uang negara dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jembatan tersebut.

Aktivis antikorupsi dan masyarakat Karawang mendesak agar Kejati Jabar segera membuka informasi penanganan perkara secara terbuka, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika dugaan ini benar, maka Jembatan Rumambe 2 bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan simbol rapuhnya komitmen penegakan hukum.

Dan jika tidak benar, Kejati Jabar justru berkewajiban membersihkan ruang publik dari prasangka dengan tindakan nyata, bukan keheningan.

Karena keadilan yang ditunda, sama saja dengan keadilan yang dikhianati.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Aktivis dan Masyarakat Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Berita ini 5 kali dibaca
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Rumambe 2 Karawang 2024: Kejati Jabar Membeku, Publik Mendidih

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB