Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Rumambe 2 Karawang 2024: Kejati Jabar Membeku, Publik Mendidih
Rambonews.id||Karawang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rumambe 2, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan publik.
Ironisnya, di tengah derasnya pertanyaan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat justru tampak “sedingin es teh manis”—tanpa kejelasan sikap, tanpa perkembangan berarti.
Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas warga itu justru meninggalkan jejak masalah.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi kejanggalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga kualitas fisik pekerjaan, yang memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran.
Hingga kini, belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan dari aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
Publik bertanya:
Apakah laporan dan temuan yang beredar tidak cukup kuat? Ataukah kasus ini tenggelam di antara tumpukan berkas tanpa prioritas?
Sikap diam Kejati Jabar justru memperlebar ruang spekulasi. Dalam konteks pemberantasan korupsi, diam bukanlah netral—diam bisa dibaca sebagai pembiaran.
Terlebih, proyek ini menyangkut uang negara dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jembatan tersebut.
Aktivis antikorupsi dan masyarakat Karawang mendesak agar Kejati Jabar segera membuka informasi penanganan perkara secara terbuka, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika dugaan ini benar, maka Jembatan Rumambe 2 bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan simbol rapuhnya komitmen penegakan hukum.
Dan jika tidak benar, Kejati Jabar justru berkewajiban membersihkan ruang publik dari prasangka dengan tindakan nyata, bukan keheningan.
Karena keadilan yang ditunda, sama saja dengan keadilan yang dikhianati.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Aktivis dan Masyarakat Karawang














