Ketidakpuasan Atas Pelayanan dan Adanya Dugaan Dalam Perkara Hj Sanawiah Terkersan Dipaksakan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakpuasan Atas Pelayanan dan Adanya Dugaan  Dalam Perkara Hj Sanawiah Terkersan Dipaksakan  

Rambonews.id||Kalsel

Pihak Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan4/12/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

Perkara yang menjadi latar belakang dimulai ketika Hj. Sanawiyah memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya.

Namun, proses hukum yang berjalan justru dinilai oleh WRC-PAN RI tidak profesional dan merugikan pihak yang mereka wakili.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Kejadian yang menjadi sorotan pertama adalah upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meskipun dia dalam kondisi sakit.

Segera setelah itu, klien langsung menghubungi WRC-PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut kemudian meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Namun, keberatan yang paling serius datang dari tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara.

Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas perwakilan WRC-PAN RI.

Baca Juga:  Rp 37 Miliar Belanja Jasa Kepada Masyarakat Pemda Bekasi DISEDOMI Pejabat Bangsat

Dalam laporannya, WRC-PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan,

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 113 KUHAP yang menegaskan tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi.

Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan tersebut.

Ditempat terpisah juga Ketua Umum WRC PAN-RI Arie Chandra SH MH “ Mengingatkan pada Seharus pihak Polres lebih hati hati dan tidak terkesan terburu buru pasalnya pihak juga mendapatkan laporan dari Koordianator Dan jajaran Wilayah Kalimantan pihak polres Melakukan proses tidak profesional salah contoh kecil sahaja pernah terjadi adanya undangan wawancara dan klarfilasi menetapkan beberapa pasal yang menurut kami masih terlalu buru buru dan terkesan adanya perkara yang “dipaksakan “Ungkap.Arie

Juga menambahkan bahwa dengan kejadian hal ini setidak nya polisi atau pihak penyidik lebih hati hati dan dan tidak semudah menetapkan tersangka yang dalam pemeriksaan tersangka belum dilakukan namun pemberitahuan ke pihak kejaksaan negeri sudah diterbitkan hal hal ini kami  berpendapat bahwa  kurang profisional

Ketua umum juga akan  melayangkan surat ke Presiden dan  Kapolri  agar hal perkara tersebut benar benar dilaksanakan dengan baik bukan berdasakan  atas titipan atau pesanan Sekelompok atau pengusaha tertentu ” ungkap nya

Pihak  WRC-PAN RI juga  berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. “Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu
Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Berita ini 8 kali dibaca
Ketidakpuasan Atas Pelayanan dan Adanya Dugaan Dalam Perkara Hj Sanawiah Terkersan Dipaksakan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:55 WIB

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:36 WIB

Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:08 WIB

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN

Berita Terbaru