Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi, rambonews.id

 

Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO) Haetami Abdillah mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan E. Yusuf Taufik, yang menjabat sebagai Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

 

Desakan tersebut terkait dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Ketum RAMBO menilai, dalam perkara perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti nota pembelian BBM maupun pembayaran tiket tol.

Baca Juga:  Mirit Kepala Puskesmas Kab Kebumen diduga Abaikan Jam Kerja Arogansi verbal Ancam Pers

 

Menurut RAMBO, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami meminta Kejati tidak ragu menindaklanjuti dan menaikkan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab agar perkara ini terang benderang,” demikian di sampaikan Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo ( RAMBO ) Haetami Abdillah kepada awak media pada Jumat 19/12/2025 .

 

RAMBO juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alur pertanggungjawaban anggaran serta peran para pihak terkait, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

 

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru