Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi, rambonews.id

 

Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO) Haetami Abdillah mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan E. Yusuf Taufik, yang menjabat sebagai Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

 

Desakan tersebut terkait dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Ketum RAMBO menilai, dalam perkara perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti nota pembelian BBM maupun pembayaran tiket tol.

Baca Juga:  Kelebihan Pembayaran 18 Paket Akibat 12 Paket Kekurangan Volume Dijadikan Ajang Korupsi DPUTR Majalengka

 

Menurut RAMBO, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami meminta Kejati tidak ragu menindaklanjuti dan menaikkan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab agar perkara ini terang benderang,” demikian di sampaikan Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo ( RAMBO ) Haetami Abdillah kepada awak media pada Jumat 19/12/2025 .

 

RAMBO juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alur pertanggungjawaban anggaran serta peran para pihak terkait, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

 

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022
*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:35 WIB

Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Berita Terbaru