KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah dan Pemalsuan Dokumen Diduga Penuh Unsur Hukum Direksi PT SunFu Indonesia

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah dan Pemalsuan Dokumen Diduga Penuh Unsur Hukum Direksi PT SunFu Indonesia 

Rambonews.id||Purwakarta

Zaenal, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Senin Tanggal 10 November 2025 resmi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Unit Tipidter terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen Baku Mutu Air Limbah (BMAL) oleh PT SunFu Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dipandang sebagai momentum penegakan hukum lingkungan untuk mendisiplinkan pabrik-pabrik lain di Purwakarta.14 November 2025

Ketua KMP, Zaenal Abidin, memaparkan kepada penyidik bahwa SunFu patut diduga melakukan cemaran lingkungan, manipulasi proses IPAL, serta pemalsuan dokumen BMAL yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut KMP, hasil laboratorium yang dilaporkan seolah-olah menunjukkan air limbah telah memenuhi baku mutu, padahal secara faktual kondisi lapangan menunjukkan sebaliknya.

KMP mempertanyakan data outlet yang “terlalu sempurna”, yakni TSS 12 mg/L; BOD 6 mg/L; COD 14 mg/L. Angka-angka ini dianggap tidak logis, mengingat hasil inlet limbah menunjukkan beban pencemar sangat tinggi. “Hasil ini tidak masuk akal secara teknis, dan berpotensi kuat merupakan hasil manipulasi sampling,” tegas Zaenal.

Temuan KMP dipertegas oleh hasil sidak yang menunjukkan bahwa IPAL tidak berfungsi. Bahkan, pada titik outlet ditemukan dugaan pipa aliran air bersih yang dialirkan menuju outlet untuk “mengencerkan” sampel uji.

Baca Juga:  Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Hal ini menimbulkan dugaan serius bahwa perusahaan sengaja membuat kondisi sampling menjadi semu untuk menghasilkan angka baku mutu yang ideal.

Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen. Direksi harus mempertanggung jawabkan tindakan ini,” ujar Zaenal.

KMP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan SunFu mencakup unsur-unsur pidana berikut:

1. Manipulasi proses IPAL sehingga tidak melakukan fungsi pengolahan limbah sebagaimana diwajibkan UU 32/2009 tentang PPLH.

2. Pemalsuan Data BMAL, yang dapat diproses melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

3. Tindakan pidana lingkungan, sebagaimana dimaksud Pasal 69 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KMP juga menyoroti Nota Dinas DLH yang sebelumnya menyatakan bahwa “hasil uji air limbah memenuhi baku mutu”, meski saat sidak ditemukan fakta berlawanan.

Hal ini akan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan misreporting atau manipulasi pelaporan berkala.

Kami pastikan mengawal kasus ini sampai tuntas :

Tidak ada ruang bagi pabrik yang mengorbankan sungai dan kesehatan warga demi keuntungan. Kami mendukung investasi, tapi menolak keserakahan,” tegas Zaenal.

KMP mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dari jajaran Direksi dan Manajemen, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi ungkap Zaenal Ketua KMP

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal
Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adhi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Di Sub Pihak Ke-3 Dan Melabrak Aturan KIP
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM
Berita ini 53 kali dibaca
KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah dan Pemalsuan Dokumen Diduga Penuh Unsur Hukum Direksi PT SunFu Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Senin, 23 Februari 2026 - 22:03 WIB

Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:22 WIB

Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:50 WIB

Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adhi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Di Sub Pihak Ke-3 Dan Melabrak Aturan KIP

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB