Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi  Trifartit Di  DISNAKERTRANS Lahat  PT BCKA  dengan   PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta  Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Rambonews.id||Lahat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PC FSP KEP KSPSI  Muara Enim  ( Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )  Kabupaten Muara Enim mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lahat di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat,

Acara  musyawarah Trifartit  dihadiri oleh di wakili  Andre Kurniawan SE   Kabid ,HI dan Jamsostek  Disnaker trans   Manajemen PT  BCKA  PJO  Adi tri  , Deputi Sopianti  HRD , Bagaskoro juga perwakilan ketua PUK FSP KEP SPSI PT BCKA  dan pengurus angota yang lain.  ketua PC FSP KEP  SPSI Kabupaten  Muara Enim Zainal Arifin dan Sekjen  Fikriansyah ,Divisi Hukum  Erdi Torho, SH,   serta Ketua  DPC  KSPSI  Lahat  Jalaludin

Permasalahan  prihal   34 karyawan PT. Besar Cipta karya  Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim  yang dirumahkan tanpa alasan jelas dan tenggang waktu yang tidak ditentukan.

Oleh manajemen PT BCKA , Pertemuan  merupakan upaya mediasi tripartit antara serikat pekerja,  PUK FSP KEP SPSI PT BCKA  (Pimpinan Unit kerja   Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  PT  Besar cipta karya jumat ( 30.01 .2026 )

Pihak manajemen PT. BCKA  diwakili Adi Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD), menjelaskan bahwa keterlambatan gaji dan  Merumahkan karyawan, disebabkan perubahan sistem pencairan dari PT PAMA persada dan faktur serta pengurangan  produksi dari pihak  paktur  penagihan  PT. Pama Persada Site MTBU Tanjung Enim  ,

Baca Juga:  GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BEKASI SEDANG DI BURU KPK RI

Mereka menyatakan bahwa perubahan tanggal pembayaran gaji dari tanggal 20 menjadi 28 setiap bulan mulai Februari bukan termasuk keterlambatan,  karena selama ini keterlambatan tidak lebih dari 4 hari dan sudah disosialisasikan. Ucapya

Zainal Arifin , Ketua  PC FSP KEP KSPSI  ( Pimpinan  Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Kabupaten  Muara Enim, dalam pernyataannya Mengharapkan  kepada Manajemen PT  BCKA   memperkerjakan kembali 34 karyawan tersebut.  Oleh karena itu  prihal merumakan. Karyawan  tidak mendasar.   Ungakapnya

Adi Tri juga mengungkapkan bahwa pihak Head  offline  ( HO ) Semarang telah menawarkan opsi pekerjaan di yang berlokasi  site   Semarang kepada 34 karyawan, namun menyadari kemungkinan penolakan akibat perbedaan domisili.

Status karyawan saat ini masih dalam keadaan dirumahkan, dan penentuan masa depan mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat. head office (  HO ) Semarang

Kesimpulan Hasil mediasi  Trifartit Risalah  rapat  bahwa pembayaran gaji harus konsisten sesuai kesepakatan,   kecuali ada alasan mendasar.

Disnaker Lahat juga menyarankan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 34 karyawan tersebut, dengan tenggang waktu hingga tanggal 10 Februari 2026  untuk mendapatkan keputusan yang tegas.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Karyawan di Rumahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Berita ini 9 kali dibaca
Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB