Menyingkap Tabir SPA di Ruko Sentra Bisnis: Antara Dugaan Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Pers

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyingkap Tabir SPA di Ruko Sentra Bisnis: Antara Dugaan Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Pers

Rambonews.id||Jakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya.

*​Indikasi Manajemen Terstruktur*

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.

Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.

​”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.

*​Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi*

Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.

Baca Juga:  Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

​Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang.

Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.

​”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa.

Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.

​Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam.

Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SPA di Ruko Sentra Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS
Berita ini 1 kali dibaca
Menyingkap Tabir SPA di Ruko Sentra Bisnis: Antara Dugaan Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Pers

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 14:01 WIB

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB