Pemkab Bogor Lalai, Ratusan Rekomendasi BPK Sengaja Dibiarkan?

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor, rambonews.id

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Bogor terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Bogor terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah sesuai menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan sebanyak 640 rekomendasi dari 825 rekomendasi atau sebesar 77,58% dari total rekomendasi. Selain itu, terdapat 181 rekomendasi belum sesuai, dua rekomendasi belum ditindaklanjuti dan dua rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP atas LKPD Tahun 2023, dengan rekomendasi antara lain Bupati Bogor agar menginstruksikan

a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran agar: c.memerintahkan PPK agar: memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp75.387.763,41 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

b. 15 Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran agar: b. memproses kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp208.000.000,00 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Relawan Rambo Nusantara Mendesak Kejati Jawa barat Segera Usut Tuntas Kasus Di Desa Tajursindang Kec Sukatani kab Purwakarta 

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah:

a. Instruksi kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah berkoordinasi dengan Inspektur untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi-fungsi pendataan, pendaftaran, intensifikasi dan ekstensifikasi, penetapan serta pengendalian dan pengawasan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah;

b. Instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp1.046.085.066,44 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas rekomendasi tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp868.474.696,11 sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp177.610.370,33; dan

c. Instruksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar:

c.Memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk memproses pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp2.120.738.442,50 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp3.822.235.993,96 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas rekomendasi tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp3.329.851.393,21, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.613.123.043,25.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru