Proyek Jalan Cor Beton di Srimulya Diduga Asal Jadi “Minim Transparansi dan Pengawasan
Rambonews.id||Palembang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek pembangunan jalan cor beton yang berlokasi di Lorong Patin, RT 28 RW 05, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari dana APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 ini diduga tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi pekerjaan konstruksi pemerintah.
Informasi dugaan ketidaksesuaian tersebut pertama kali diterima tim investigasi wartawan dari seorang warga berinisial PEN (nama samaran).
Ia mengaku melihat langsung aktivitas pengerjaan jalan yang tidak disertai papan informasi publik maupun tanda keselamatan kerja (K3).
“Proyek ini sudah berjalan sekitar satu minggu, tapi warga tidak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Tidak ada papan proyek sama sekali,” ungkap PEN kepada tim di lokasi, Selasa (11/11/2025).
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, sejumlah pekerja tengah melakukan pengecoran jalan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Bahkan, sebagian pekerja tampak menggunakan sandal jepit saat bekerja di sekitar adukan semen dan besi cor, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Selain itu, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, yang semestinya wajib dipasang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Tim kemudian menemui seorang pengawas lapangan berinisial Agung, yang mengaku berasal dari pihak Perkimtan Kota Palembang.
Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki spesifikasi panjang lebih dari 100 meter, lebar 4 meter, dan tebal 15 cm.
Namun, ketika ditanya terkait nama perusahaan kontraktor pelaksana, nomor kontrak, serta nilai anggaran proyek, Agung enggan menjawab secara rinci, “Kontraktornya nanti datang ke lapangan,” ujarnya singkat.
Tak lama kemudian, hadir seorang pria berinisial Andri yang disebut-sebut sebagai perwakilan kontraktor pelaksana.
Ironisnya, ketika hendak dimintai klarifikasi oleh tim media, Andri justru memilih masuk ke dalam mobil pikup Grand Max dan menolak memberikan keterangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek publik yang bersumber dari dana pemerintah daerah.
Menurut ketentuan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib menyertakan papan proyek yang mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, waktu pelaksanaan, dan instansi pengguna anggaran.
“Tanpa papan proyek dan K3, publik patut menduga adanya pelanggaran administratif. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” tegas seorang pemerhati pembangunan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Tim Gabungan awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan data dan tanggung jawab dari pihak pelaksana proyek.
Penulis : Team Suharto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Team Suharto Wartawan Palembang














