TIKUS – TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKUS – TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

 

Rambonews.id||Bekasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawalinews.online mendesak para aparat penegak hukum tidak mandul dalam menyikapi kasus kasus tindak pidana korupsi di minta pihak jajaran Tipikor ke Jaksaan Agung dapat mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara yang di gerogoti para oknum pejabat ber jiwa tikus tikus kantor sulit untuk di kompirmasi oleh awak Media Rajawali news Grup sehingga berita ini terpaksa dimuat apa adanya .

Pasalnya,Ada dugaan administrasi atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Poin-Poin Kritis yang Disoroti dalam Pernyataan Rajawali News & TRP Pihak yang Menyoroti ALI SOFYAN (Pimpinan Rajawali News Rambonews & Penasehat TRP) Pihak yang Dituduh BPKD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

PENDAPATAN TRANSFER PENURUNAN (Rp 357.2 M) Angka turun (seharusnya negatif) dicatat sebagai ‘Bertambah’ (positif).

Baca Juga:  FORMASI Berharap Komisi l DPRD Kabupaten Bekasi Turun Tangan, Laporkan Dugaan Masalah APBDes Sumbersari ke Inspektorat Kabupaten Bekasi

Dampak Finansial Misteri hilangnya atau salah hitungnya Rp 357 Miliar (DRAF RESMI BPK)+164% dan perubahan Rp 122 M Rp 0, serta –25% digambarkan sebagai kesalahan fatal dan manipulasi.

Kesalahan Fatal BPKD yang menggarong uang rakyat” dan “bukan draf anggaran, ini soal matematika gagal!”

Tindakan Lanjut Akan mengawal, memberantas korupsi, dan membawa masalah ini ke ranah Hukum yang berlaku.

Pesan Utama yang Disampaikan (Menurut Balon Pikiran)

Pesan kritis yang disampaikan adalah bahwa kesalahan fatal yang melibatkan miliaran rupiah ini mungkin berasal dari kesalahan input sederhana (lupa tanda minus) yang menunjukkan adanya kegagalan audit internal dan akuntabilitas yang sangat rendah di tubuh BPKD.

Namun, pesan utamanya adalah kegagalan ini dianggap sebagai upaya “menggaronguang rakyat yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Ini adalah pernyataan publik yang sangat tajam dan menuntut transparansi serta tindakan hukum.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Berita ini 16 kali dibaca
TIKUS - TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB