TIKUS – TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKUS – TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

 

Rambonews.id||Bekasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawalinews.online mendesak para aparat penegak hukum tidak mandul dalam menyikapi kasus kasus tindak pidana korupsi di minta pihak jajaran Tipikor ke Jaksaan Agung dapat mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara yang di gerogoti para oknum pejabat ber jiwa tikus tikus kantor sulit untuk di kompirmasi oleh awak Media Rajawali news Grup sehingga berita ini terpaksa dimuat apa adanya .

Pasalnya,Ada dugaan administrasi atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Poin-Poin Kritis yang Disoroti dalam Pernyataan Rajawali News & TRP Pihak yang Menyoroti ALI SOFYAN (Pimpinan Rajawali News Rambonews & Penasehat TRP) Pihak yang Dituduh BPKD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

PENDAPATAN TRANSFER PENURUNAN (Rp 357.2 M) Angka turun (seharusnya negatif) dicatat sebagai ‘Bertambah’ (positif).

Baca Juga:  TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMFROB JAWA BARAT LIBAS DANA Rp 21.224.908.444.00

Dampak Finansial Misteri hilangnya atau salah hitungnya Rp 357 Miliar (DRAF RESMI BPK)+164% dan perubahan Rp 122 M Rp 0, serta –25% digambarkan sebagai kesalahan fatal dan manipulasi.

Kesalahan Fatal BPKD yang menggarong uang rakyat” dan “bukan draf anggaran, ini soal matematika gagal!”

Tindakan Lanjut Akan mengawal, memberantas korupsi, dan membawa masalah ini ke ranah Hukum yang berlaku.

Pesan Utama yang Disampaikan (Menurut Balon Pikiran)

Pesan kritis yang disampaikan adalah bahwa kesalahan fatal yang melibatkan miliaran rupiah ini mungkin berasal dari kesalahan input sederhana (lupa tanda minus) yang menunjukkan adanya kegagalan audit internal dan akuntabilitas yang sangat rendah di tubuh BPKD.

Namun, pesan utamanya adalah kegagalan ini dianggap sebagai upaya “menggaronguang rakyat yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Ini adalah pernyataan publik yang sangat tajam dan menuntut transparansi serta tindakan hukum.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
Berita ini 16 kali dibaca
TIKUS - TIKUS BANGSAT DI LINGKARAN PEMDA BEKASI KEBAL HUKUM

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru