*Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL*

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Siaran Pers*

 

*Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Lampung, 03 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kerjasama terkait bantuan hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).

Isi perjanjian kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum seperti pendapat hukum, pendampingan hukum pada proyek strategis Perusahaan serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Arsal mengungkapkan, kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai regulasi.

“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya.

Selain kerja sama di aspek hukum, keduanya juga melakukan penandatangan Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana/prasarana untuk Kejati Lampung.

Baca Juga:  Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

Penandatanganan PKS TJSL ini dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman dengan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M. yang juga disaksikan oleh Arsal Ismail (Direktur Utama) dan Verisca Hutanto (Direktur Komersial)

Ruang lingkupnya meliputi bantuan TJSL dalam rangka menunjang pelayanan hukum oleh Kejati Lampung dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lampung melalui koperasi merah putih yang berada dibawah binaan Kejati Lampung.

Arsal menekankan, penandatangan kedua PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan proyek-proyek Perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjalin sinergi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara.

 

“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan kedepannya proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik dan tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh kejati lampung dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat lampung khususnya,” tutup Arsal.

 

—————–oooooo———————

 

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

 

Eko Prayitno

Corporate Secretary Division Head

PT Bukit Asam Tbk

corsec@bukitasam.co.id

www.ptba.co.id

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB