Siap Siap Ada Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif, KPK Didesak Geledah PT PP dan Vendor

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap Siap Ada Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif, KPK Didesak Geledah PT PP dan Vendor 

Rambonews.id||Jakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggeledah PT Pembangunan Perumahan (PTPP) dan perusahaan lainnya guna menemukan bukti-bukti baru hingga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) pada tahun 2022-2023.

Selain itu,Untuk menemukan bukti-bukti baru hingga siapa saja pihak yang diduga terlibat di kasus ini, saya kira KPK perlu juga tuh menggeledah PT PP hingga perusahaan lainnya sebagai vendor dalam proyek tersebut,” ucap Hudi kepada awak media Rabu (10/12/2025).

Hudi merasa heran dengan penyidikan kasus ini sudah 1 tahun, namun hanya 2 tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan pada bulan lalu.

Sedangkan ,Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

Namun ,ada 9 proyek fiktif PT PP. Yakni: Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar; Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar; Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar; PSPP Portsite di Timika, Papua senilai Rp1,6 miliar.

Selain itu, Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta; Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta; PLTMG Bangkanai, Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar; Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar; dan Proyek internal Divisi EPC senilai Rp504 juta

Perihal tersebut,tidak pantas jika hanya 2 tersangka, karena diduga yang terlibat cukup banyak dan cukup banyak juga yang menikmati karena itu tidak pantas hanya 2 tersangka. Karena saya yakin tersangka dapat lebih dari itu,” jelas Hudi.

Menurut,Hudi pun berharap agar tidak ada yang dikambinghitamkan di kasus ini. Hudi juga berharap kepada KPK agar tidak memandang bulu menyeret pelakunya. “Perlu pengembangan jangan pion dikorbankan,” tutur Hudi.

Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025).

Sedangkan,PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Akan Mengumumkan Nama-Nama Pahlawan Nasional Baru Besok.

Selain itu,Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp46,8 miliar.

Pimpinan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP Didik Mardiyanto (DM) serta Senior Manager sekaligus Kepala Departemen Finance and Human Capital Herry Nurdy Nasution (HNN).

Dalam Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses tersebut berlangsung.

Sementara tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

KPK menahan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada.

Asep menjelaskan bahwa para pelaku mengatur penggunaan vendor PT Adipati Wijaya dengan memakai identitas dua office boy, yakni Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi.

Ia  menyatakan bahwa mereka membuat purchase order, tagihan palsu, serta dokumen pembayaran yang divalidasi secara fiktif.

Sangat Miris“Dalam Terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama EP (Eris Pristiawan) dan FH (Fachrul Rozi) selaku office boy. Dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi dokumen pembayaran,” ungkapnya.

Hal ini,Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution terjerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor melalui revisi UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK menerapkan pasal-pasal tersebut karena menilai keduanya berperan dalam rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian negara

Menambahkan Asep  bahwa tindakan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46,8 miliar. Ia menyebut bahwa kerugian itu muncul karena perusahaan mengeluarkan dana untuk membayar vendor fiktif yang sama sekali tidak memberikan manfaat.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaraan vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apapun bagi perusahaan,” jelasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India
Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.
Berita ini 5 kali dibaca
Siap Siap Ada Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif, KPK Didesak Geledah PT PP dan Vendor

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 14:01 WIB

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:20 WIB

Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB