Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jawa Barat, Rambonews. id

Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya ke Kas Negara.

 

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

Baca Juga:  Berdasarkan Hasil Pemerikasaan Dokumen Terdapat Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok di Pemprov Sum-Sel

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya keKas Negara.60 (enam puluh) hari 9 Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Digunakan dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk: Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku PenggunaAnggaran untuk:

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru