Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawa Barat, Rambonews. id
Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:
a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:
1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan
2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya ke Kas Negara.
Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:
a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:
1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan
2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya keKas Negara.60 (enam puluh) hari 9 Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Digunakan dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk: Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah selaku PenggunaAnggaran untuk:
Red.














