Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jawa Barat, Rambonews. id

Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya ke Kas Negara.

 

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

Baca Juga:  KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya keKas Negara.60 (enam puluh) hari 9 Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Digunakan dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk: Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku PenggunaAnggaran untuk:

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru