GEROMBOLAN OKNUM RAMPOK UANG NEGARA MENGGILA DI KAB. PALI SUMSEL
Rambonews.id||Pali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news dan sekaligus Ketua Relawan Rambo Sumsel .
Rambo ( Rakyat Membela Prabowo ) dilingkaran Kabupaten pali Sumsel sarat dengan gerombolan Oknum pejabat rampok pasalnya menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada sembilan SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kabupaten PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp108.698.003.213,00;
2. Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp964.603.123,00;
3. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.872.798.410,38;
4. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp1.484.429.071,00; dan
5. Perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.766.694.201,22.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI, antara lain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA/DPPA SKPD;
2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
a) Pekerjaan Belanja Modal sebesar Rp8.872.798.410,38; dan
b) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI sebesar Rp1.484.429.071,00.
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.766.694.201,22 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Pali, dugaan tutup mata,hal tersebut,sudah merugikan uang negara
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














