Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) patut dipertanyakan secara serius, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujar Kang Agus kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Diskominfo untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.

Ketika Diskominfo Purwakarta menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi.

Baca Juga:  DIDUGA TERLIBAT KASUS IJON PROYEK , OKNUM KADIS PERKIMTAN AKAN DI ADUKAN MEDIA RAJAWALI KE KPK

Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.

Lanjutnya Kembali Agus yasin, Diskominfo Purwakarta tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan media mana yang berhak berkembang atau bermitra dengan pemerintah.

Jika dibiarkan berlanjut, kebijakan ini berpotensi menjadi alat pembatasan bagi pers lokal, menutup ruang bagi media kecil dan komunitas, serta mencederai prinsip kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Apabila kewajiban verifikasi Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat edaran, keputusan kepala dinas, atau kebijakan teknis lainnya yang bersifat mengikat, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi, atau diuji secara materiil ke Mahkamah Agung jika berbentuk peraturan.

Namun, juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan pemerintah terkait,” paparnya.

Diskominfo Purwakarta semestinya segera menghentikan praktik pembatasan pers yang bersifat terselubung tersebut dan mengembalikan kebijakan kemitraan media pada prinsip hukum, keadilan, dan keterbukaan.

Sementara kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum dan administratif bisa ditempuh secara terbuka demi menjaga kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” tegas Kang Agus.

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan merupakan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Insan Pers Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca
Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:42 WIB

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Berita Terbaru