KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.
Rambonews.id||Oki
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran Rambo dan Rajawali news mengungkap adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkaran Pemda OKI.
Selain itu,Rambo ( Rakyat Membela Prabowo ) bersama Team Media Rajawali news mendesak pihak kajati untuk mengusut adanya kerugian keuangan negara di seputar lingkungan Pemda oki,Sumsel Hal tersebut di ungkapkan Ali Sopyan
Pasalnya , Akan terus memburu kebenaran kasus tersebut dalam Pengelolaan Dana Bantuan Belanja Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan .
Sedangkan,Pemkab OKI menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar Rp1.091.977.908.874,79 dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebesar Rp893.714.240.501,00 atau 81,84% dari anggaran.
Anggaran dan realisasi tersebut antara lain untuk Belanja Barang dan Jasa BOSP dengan anggaran sebesar Rp87.216.485.047,00 dan realisasi sebesar Rp86.594.125.488,00 atau 99,29% dari anggaran.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang terdiri atas Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan).
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOSP belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Dana BOS Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2024, terdapat dua jenis dana BOS yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang kinerjanya dinilai baik.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
Diketahui bahwa terdapat empat tahapan pelaksanaan penatausahaan dana BOS yaitu Penggunaan dana dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran dana BOSP yang telah diinput pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian;
2) Setiap penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
3) Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan diinput ke dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang disediakan oleh kementerian; dan
4) Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dapat dilakukan setiap waktu oleh satuan pendidikan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menunjukkan terdapat dokumen pertanggungjawaban dari beberapa sekolah yang tidak lengkap serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah maupun dokumentasi pengadaan belanja barang/jasa.
Berdasarkan keterangan dari empat Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diketahui bahwa jumlah pengeluaran yang diinput pada ARKAS berdasarkan jumlah anggaran pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sepenuhnya berdasarkan bukti pengeluaran riil atas penggunaan dana BOS.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pencairan dana BOS oleh pihak sekolah memerlukan surat rekomendasi dari Disdik sedangkan surat tersebut diterbitkan pada bulan ketiga per triwulan penyaluran dana BOS sehingga kegiatan operasional rutin sekolah menggunakan uang pribadi Kepala Sekolah selama dana BOS belum dicairkan.
Berdasarkan keterangan dari beberapa Bendahara BOS diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban dan dokumentasi atas penggunaan dana BOS dibuat tidak sebenarnya untuk memenuhi persyaratan surat rekomendasi tersebut serta Permasalahan tersebut diketahui oleh kepala bidang SD dan kepala bidang SMP sebagai pemberi rekomendasi.
b. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai KetentuanHasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS dan Buku Kas Umum (BKU) pada 32 sekolah menunjukkan terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak dapat dikategorikan sebagai perjalanan dinas/biaya transportasi yang diperkenankan oleh Petunjuk Teknis (Juknis).
Dalam Juknis Pengelolaan BOS dijelaskan bahwa perjalanan dinas/biaya transportasi dilaksanakan untuk pelaksanaan lomba, pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan Disdik Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban Belanja Perjalanan Dinas 32 sekolah menunjukan terdapat Belanja Perjalanan Dinas dalam rangka mencairkan dana BOS di bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Referensi Kode Kegiatan Manajemen Aplikasi RKAS diketahui bahwa perjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS di bank secara terbatas berlaku untuk sekolah terpencil.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diketahui bahwa para pelaksana tidak mengetahui ketentuan terkait perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan menggunakan dana BOS.
Lebih lanjut diakui bahwa atas perjalanan dinas/biaya transportasi dalam daerah tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal delapan jam pelaksanaan perjalanan dinas sehingga terjadi kelebihan atas Belanja Perjalanan Dinas pada 32 sekolah sebesar Rp33.020.000,00.
Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp33.020. 000,00.
c. Belanja Barang dan Jasa pada Empat Sekolah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dana BOS pada empat sekolah menunjukkan terdapat realisasi belanja dengan bukti yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumentasi pelaksanaan belanja menunjukkan bahwa foto yang dilampirkan bukan merupakan foto sebenarnya karena diambil dari internet untuk memenuhi kelengkapan pertanggungjawaban.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi untuk membayar belanja yang bersifat non anggaran kemudian disesuaikan dengan RKAS.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mengakui kekeliruannya dan siap mengembalikan selisih belanja yang tidak sebenarnya sebesar Rp254.187.100,00 dengan rincian sebagai berikut
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan belum mendapatkan pernyataan resmi
Penulis : Wartawan OKi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












