UPAH JASA DOKTER DAN MEDIS RSUD LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERBUB NO 26 THN 2016 TTG SISTEM PEMBAGIAN JASA 

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAH JASA DOKTER DAN MEDIS RSUD LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERBUB NO 26 THN 2016 TTG SISTEM PEMBAGIAN JASA

Rambonew.id||Lahat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baik buruknya pelayanan diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat tergantung besaran upah jasa pelayanan terhadap pasien,besaran upah jasa pelayanan tertuang ditetapkan dalam Perbub,Untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien.

Sehingga jasa pelayanan sudah diatur dalam Perbub Lahat Nomor 26 Tahun 2016.

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat mengangkangi PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan

Pasal 6 Nomor

1.Besaran jasa pelayanan masing-masing kelompok yang diterima dari besaran jasa pelayanan yang dimaksud pasal 5 ayat (3) adalah sebesar 40% (empat puluh persen) yang terdiri dari kelompok Manajemen maksimal sebesar 3.8% (tiga koma delapan persen), Kelompok Medis maksimal sebesar 17% (tujuh belas persen), dan kelompok Non Klinis maksimal sebesar 5,2% (lima koma dua persen).

3.Proporsi besaran jasa pelayanan pada Kelompok Medis 17% dibagi menjadi maksimal 13% (tiga belas persen) untuk dokter spesialis dan maksimal 4% (empat persen) untuk dokter umum/gigi.

Pasal 8 ayat 1

Tata cara pembagian dan proporsi Jasa Pelayanan serta besaran honorarium diatur dengan keputusan Direktur sebagai berikut:

A. Pembagian Jasa Pelayanan:

1.Jasa kelompok adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan dirumah sakit merupakan bagian dari jasa pelayanan Rumah Sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit.

2.Kelompok jasa tersebut dibagi 4 kelompok meliputi:

a. Kelompok Medis (Dokter spesialis dan dokter umum/dokter gigi) .

Ironisnya dugaan jasa pelayanan terhadap Kelompok Medis,Kelompok Klinis, Kelompoknon klinis dan Kelompok Manajemen Dan lainnya diakibatkan jasa pelayanan tidak dibayar maksimal juga tidak sesuai dengan Perbub.

Sehingga pelayanan terhadap rumah sakit jauh dari kata standar, terkadang seperti tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.

Berdasarkan keterangan beberapa nara sumber yang dapat dipercaya Dokter dan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat juga pasien diduga pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah kurang maksimal.

Dokter dan Perawat saat dikomfirmasi oleh awak media ini memberikan alasan bahwa kinerja kami sesuai dengan berapa jasa kami dibayar,Kami melayani sudah sangat maksimal secara langsung bahkan sangat aktif ,akan tetapi Jasa pelayanan kami tidak sesuai dengan jabatan dan apa yang kami kerjakan.

Baca Juga:  Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinews.online Mendesak Kajati Sumsel Tangkap Gerombolan Rampok Uang Negara 

Bahkan jasa pelayanan kami yang bulan November dan Desember 2025 baru dibayar bulan maret 2026 ini.dan untuk jasa pelayanan bulan januari, Februari 2026 juga belum diberikan.

Seperti penuturan salah satu pasien rumah sakit umum daerah yang mengaku bernama Ricis kepada awak media ini mengatakan, Pelayanan dirumah sakit ini kurang maksimal , tidak ramah bahkan sangat ketus menjawab jika kami bertanya.

Kalau mau berobat tidak ada keluarga ataupun yang kenal dengan dokter juga perawat dirumah sakit pastinya pelayanan sangatlah kurang bagus bahkan cuek.

Mereka disumpah dan digaji untuk melayani kami pasien yang tentunya sudah kewajiban mereka untuk melayani kami dengan baik, “ujarnya”.

Salah satu perawat rumah sakit umun Daerah Lahat yang tidka mau disebut namanya kepada awak media ini 12-03-2026 mengatakan kami ini bekerja dengan sungguh-sungguh karena merawat orang yang sakit harus dengan penuh kesabaran namun hendaknya untuk urusan Jasa Pelayanan kami jangan disuruh sabar juga, apalagi dibeda-bedakan, mau dibagian mana saja kami ini tetap akan melayani pasien yang sakit dengan berbagai karakter.Capek juga kami rasakan,menahan rasa lelah demi melayani pasien,tetapi yang lebih lelah disaat mendengar kelompok lain lebih besar jasa pelayanannya dibanding kami,jadi apa bedanya,kan sama-sama bekerja melayani pasien “keluhnya”.

Menurut keterangan salah satu Dokter Rumah sakit Umum Daerah Lahat yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media ini 13-03-2026 mengatakan Kinerja dirumah sakit umum daerah ini sangat mementingkan yang lebih bisa mengambil hati atau yang dekat dengan para pengambil kebijakan,meskipun jabatan lebih tinggi belum tentu jasa pelayanannya lebih besar dengan yang dibawahnya.sebenarnya jika memang berdasarkan peraturan bupati tidak seperti ini Jasa pelayanan kami, “ujarnya”

Jika berdasarkan berapa banyak pasien itu yang menentukan berapa besaran Jasa Pelayan kami jadi untuk apa kami sekolah tinggi-tinggi cukup jadi dokter biasa saja.

Bahkan kami dalam satu ruangan yang sama poli yang sama jasa pelayananpun berbeda rekan satu propesi saya dibayar dua kali lipat dari saya,yang lebih memprihatinkan jasa pelayanan kami dibulan November dan Desember tahun 2025 baru dibayar dibulan Maret tahun 2026.Sedangkan jasa pelayanan dibulan januari dan Februari tahun 2026 ini belum juga diberikan “tambahnya”

Dr.Hj.Dina Ekawati.Sp.PA selaku Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat saat dikomfirmasi oleh Awak Media ini Via WhatAppss 14-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

 

 

Penulis : Heri As & Nita Yupika Team Pemburu Koruptor

Editor : Redaksi

Sumber Berita: UPAH JASA DOKTER DAN MEDIS RSUD LAHAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 0 kali dibaca
UPAH JASA DOKTER DAN MEDIS RSUD LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERBUB NO 26 THN 2016 TTG SISTEM PEMBAGIAN JASA

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 13:08 WIB

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru