Kelebihan Penerimaan Penjualan diSPPBE PT Pertamina Patra Niaga Thn 2024 20.381.689,81 Kg

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelebihan Penerimaan Penjualan diSPPBE PT Pertamina Patra Niaga Thn 2024 20.381.689,81 Kg

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Pertamina Patra Niaga Memperoleh Kelebihan Penerimaan atas Penjualan diSPPBE (Gain) Selama Tahun 2024 Sebanyak 20.381.689,81 Kg atau Sebesar Rp42.845.487.043,75 Berdasarkan laporan persediaan di SPPBE tahun 2024, menunjukkan terdapat gain/losses setiap bulannya. Gain pada SPPBE terjadi apabila volume persediaan aktual lebih besar daripada volume persediaan menurut catatan administrasi. Sedangkan losses terjadi apabila volume persediaan aktual lebih kecil daripada volume persediaan menurut catatan administrasi. Persediaan administrasi dihitung dari saldo awal persediaan di tangki timbun (termasuk di pipa) ditambah persediaan yang diterima SPPBE dari Terminal LPG dikurangi penyaluran dalam bentuk LPG Tabung 3 Kg. Adapun volume aktual diketahui dari hasil stock opname persediaan LPG di SPPBE diakhir periode yang dituangkan dalam form Formulir Distribusi (FD) 235.

Rekapitulasi persediaan LPG di SPPBE per bulannya menunjukkan kecenderung terjadinya gain, yang terjadi karena tabung LPG yang diisi tidak benar-benar dalam keadaan kosong.Konsumen cenderung menukarkan tabung LPG dalam keadaan masih terdapat sisa LPG atau impurities lainnya dalam masing-masing tabung. Selain itu, karena sesuatu hal berat tabung kosong ada yang melebihi 5 kg. Jadi, apabila SPPBE melakukan pengisian pada tabung yang beratnya lebih dari 5 Kg, maka berat gas LPG sesungguhnya yang diisikan jumlahnya tidak mencapai 3 Kg. Akumulasi dari selisih berat tersebut menjadikan SPPBE memperoleh gain yang berupa persedian LPG masih tersimpan di tangki penampung.

 

Volume gain menjadi bagian dari volume LPG Tabung 3 Kg yang disalurkan ke penyalur karena volume tersebut menjadi bagian dari saldo persediaan.PT PPN melaporkan realisasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke penyalur berdasarkan Loading Order (LO) ditambah stok awal penyalur dikurangi stok akhir penyalur dan gain SPPBE. LO merupakan dokumen yang menyatakan penyerahan/penyaluran LPG dari Pertamina ke penyalur, yang transaksinya dicatat dalam sistem MySAP. Database MySAP atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg kemudian diverifikasi volumenya oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Direktorat PNBP Kementerian Keuangan juga melakukan verifikasi volume dalam rangka menghitung nilai subsidi LPG Tabung 3 Kg. Nilai subsidi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen pengguna pada titik serah.

 

Berdasarkan laporan stok/persediaan di SPPBE, rekapitulasi gain di SPPBE pada PT PPN wilayah Regional Pemasaran Sumbagut s.d. Sulawesi selama tahun 2024 adalah sebanyak 20.381.689,81 kg. Saldo tersebut terdiri dari saldo gain bulanan selama tahun 2024 pada wilayah Non Batam sebesar 20.225.738,21 kg dan wilayah Batam sebesar 155.951,60 kg.

 

PT PPN membukukan saldo awal persediaan LPG pada seluruh SPPBE berdasarkan stok akhir menurut perhitungan aktual pada periode sebelumnya. Dengan demikian, PT PPNmembukukan sekaligus penambahan nilai dan volume persediaan LPG yang berasal dari gain tersebut. Penambahan nilai dan volume persediaan LPG tersebut akan menambah nilai dan volume LPG yang tersedia untuk dijual pada periode berikutnya. Gain dalam laporan keuangan akan dicatat sebagai netprofit.

 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa gain SPPBE telah diperhitungkan sebagai pengurang nilai subsidi, namun nilai penjualan dan/atau potensi penjualan dari gain selama tahun 2024 masih menjadi penerimaan PT PPN. Nilai penjualan dan/atau potensi penjualan gain selama tahun 2024 adalah sebesar Rp69.951.031.603,15 (rincian pada Lampiran 6).

 

Rekap perhitungannya adalah sebagai berikut.Nilai penjualan dan/atau potensi penjualan dari gain di atas menjadikan PT PPN memperoleh kelebihan penerimaan (dari gain bulan Desember tahun 2024 yang dijual pada Januari 2025) atas pengelolaan gain pada SPPBE.

 

Selanjutnya, dalam kegiatan penjualan dan pendistribusikan LPG Tabung 3 Kg, Pertamina mengeluarkan biaya-biaya berupa biaya handling dan distribusi. Proporsi biaya handling dan distribusi khusus untuk pemanfaatan gain SP(P)BE tahun 2024 yang diklaim oleh Pertamina adalah sebesar Rp27.311.464.345,40. Rinciannya sebagai berikut.Pemeriksaan atas kertas kerja penyusunan biaya handling dan distribusi diketahui terdapat biaya-biaya operasi Gas Domestik yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan penjualan LPG Tabung 3 Kg (PSO) sebesar Rp205.919.786,00.

 

Rinciannya adalah sebagai berikut:Komponen di atas seharusnya tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai penjualan gain SP(P)BE. Dengan demikian, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya handling dan distribusi selama tahun 2024 adalah sebesar Rp27.105.544.559,40 (Rp27.311.464.345,40-Rp205.919.786,00), sehingga Pertamina memperoleh penerimaan dan/atau potensi penerimaan atas penjualan gain SP(P)BE tahun 2024 sebesar Rp42.845.487.043,75 (Rp69.951.031.603,15 – Rp27.105.544.559,40).

Baca Juga:  Penipuan Agen LPG Libatkan Oknum Dosen UNWIR, Indramayu

 

Kondisi terjadinya gain di SPBBE sudah menjadi temuan pemeriksaan subsidi LPG 3 Kg pada tahun-tahun sebelumnya. Pada LHP Tahun 2017 s.d 2021 terdapat gain SPBE sebesar total 83.232.985 kg atau senilai Rp211.808.190.999,87. Tindak lanjut atas temuan tersebut belum seluruhnya sesuai rekomendasi dengan rincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, pada:

 

a. Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram”;

 

b. Pasal 7:

 

1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;dan

 

2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “subsidi harga per kilogram merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg”.

 

Hal tersebut mengakibatkan PT PPN memperoleh kelebihan penerimaan sebesar Rp42.845.487.043,75 atas penjualan di SPPBE (Gain) selama tahun 2024.Hal tersebut disebabkan:

 

a. VP Retail Gas Sales PT Pertamina Patra Niaga kurang cermat dalam menjamin ketepatan kuantitas LPG yang diisikan ke dalam tabung LPG Tabung 3 Kg; dan

 

b. VP Retail Gas Sales PT Pertamina Patra Niaga kurang cermat dalam memperhitungkan kelebihan penerimaan/potensi penerimaan atas penjualan gain SPPBE yang semestinya menjadi hak masyarakat pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui negara.

 

Atas permasalahan tersebut Direksi PT Pertamina Patra Niaga menyatakan sependapat dan menjelaskan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, PT PPN telah menerapkan prosedur baru pengisian LPG di SPBE secara nasional. Prosedur tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT PPN dengan Kementerian Perdagangan (Direktorat Meteorologi) dan Kementerian ESDM (Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas) yang bertujuan untuk memenuhi ketentuan Berat Dalam Keadaan Terkemas (BDKT) dan mengatasi isu gain/losses pada stok LPG. Prosedur tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terkait pencatatan digitalisasi flowmeter dan sedang dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai kementerian untuk penanganan gain SPPBE di laporan tahun 2023.

 

BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga agar:

 

a. Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan dan/atau potensi penerimaan sebesar Rp42.845.487.043,75 atas penjualan gain di SP(P)BE selama tahun 2024; danMenginstruksikan VP Retail Gas Sales PT Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur baru pengisian LPG di SPBE secara nasional sebagaimana hasil kesepakatan antara PT PPN dengan Kementerian Perdagangan (Direktorat Metrologi) dan Kementerian ESDM (Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas) sehingga menjamin ketepatan kuantitas LPG yang diisikan ke dalam tabung LPG Tabung 3 Kg.

 

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui PT Pertamina (Persero) terkait kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan dan/atau potensi gain di SP(P)BE selama tahun 2024 dan mengistruksikan melalui nota dinas kepada VP Retail Gas Sales untuk menerapkan prosedur baru pengisian LPG di SPBE secara nasional sebagaimana hasil kesepakatan antara PT PPN dengan Kementerian Perdagangan (Direktorat Meteorologi) dan Kementerian ESDM (Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas) sehingga menjamin ketepatan kuantitas LPG yang diisikan ke dalam tabung LPG Tabung 3 Kg.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 03:43 WIB

AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

Berita Terbaru