Terbongkar Kebobrokan H, Tholib Kades Citalang Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Diduga Modus BUMDES
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedang ramai ramainya masyarakat desa Citalang Kec, Tegalwaru Kab Purwakarta dalam Penyertaan Modal BUMDES.
Menurut Informasi ,dalam anggaran BUMDES Citalang yang sudah di anggarkan Rp.100.000.000 untuk pengelolaan BUMDES Citalang.
Lanjutnya,dalam Penyertaan Modal BUMDES Citalang untuk gadai lahan sawah Sebesar Rp.90.000.000 dan di kelola BUMDES Sebesar Rp.10.000.000 untuk beras ujar narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, 24 februari 2026 saat berbincang bincang di warung.
Tim Wartawan Media Rambonews.id mencoba konfirmasi terhadap mantan Sekdes 12 Maret 2026 melalui telepon WhatsApp.
Uci mantan Sekdes mengatakan saya sedang sakit nanti sudah sembuh saya kabari lagi ucap Uci.
Akhirnya,Tim awak media rambonews.id menulusuri kebenaran yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat Selasa 31/4/2026 ke kantor desa Citalang.
H.Tolib Kades Citalang sedang tidak ada di kantor, akhirnya awak media mencoba telpon melalui WhatsApp Kades, akhirnya di arahkan kerumahnya.31/4/2026.
Awak media mengkonfirmasi terhadap H.Tolib Kades Citalang mengatakan bahwa itu benar Penyertaan Modal BUMDES Rp.100.000.000 untuk sewa lahan sawah Pribadinya ungkap kades
Sementara,lahan tersebut milik saya , dan juga saya yang langsung menggarapnya menggarap sawah ungkap kades.
Kalau,di kelola dari pihak kelompok saya tidak percaya lebih baik saya langsung mengerjakannya sendiri ucap kades
Dibenarkan,Sewa Lahan Sawah dengan luas 2500 Meter Sebesar Rp.75.000.000 juta dan sisanya beli peralatan BUMDES dan ATK desa ujar Kades.
Sementara,saya langsung yang menggarapnya karena panen baru satu kali,dan panen ke dua barulah saya serahkan terhadap BUMDES jelas kades
Lanjutnya,H Tolib Kades Citalang mengatakan dari pada saya Nebus tanah bengkok untuk mengganti perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 lebih baik lahan pribadi saya yang di sewakan ke BUMDES,karena kami tidak ada kelompok maupun kelompok Ketahanan dan Pangan desa dari pada saya yang pusing nanti nya ujar kades
Lebih Baik, mengelola lahan sendiri dari pada lahan bengkok orangnya itu saja, seharusnya bergilir setiap aparatur desa terang kades
Perihal tersebut,dalam Gadai/ sewa lahan saya juga sudah di ketahui oleh Inspektorat H Iyus dan Pemda, Kecamatan Tegalwaru itu di perbolehkan untuk BUMDES
Dari pada saya tebus tanah bengkok seluas 1600 meter yang harus ganti uang perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 dan jauh kedalam nantinya menjadi polimik Lukas Kades
Lanjutnya ,lebih baik tanah pribadi saya,masuk ke saku pribadi dan juga kelola sendiri,mau untung atau rugi itupun saya yang menanggungnya ucap kades
Sementara,dalam pembagian keuntungan akan di hitung dalam dua panen terang kades, untuk panen pertama belum saya berikan ke BUMDES karena baru satu ton setengah,biar rampung dalam penghasilan nanti yang kedua menjadi tiga ton supaya enak dalam keuntungan ujarnya
Sedangkan,buat apa buat kelompok Ketahanan dan Pangan kaya hewani dan pertanian karena tidak ada yang jelas orang orangnya,lebih baik buat Infrastruktur saja.supaya bisa di rasakan warga
Makanya,saya jadi kepala desa di pilih masyarakat tandanya percaya terhadap saya tegas kades
Kalau mau lebih jelas lagi, silahkan tanya terhadap Uci mantan Sekdes dan sekarang sebagai Ketua BUMDES walaupun dia sekarang sudah tidak menjabat Sekdes,karena orang sekitar tidak percaya ujar kades.masih saya pertahankan Uci menjadi Ketua BUMDES
Saat ini,Uci sudah di angkat menjadi Guru P3K di sekolah SDN Karoya tetap saya percayakan menjadi ketua BUMDES dari pada yang lainnya tegas kades
Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) menanggapi Hasil Penjelasan Kades Citalang dalam Penyertaan Modal BUMDES diduga kuat memberi Keterangan Pembohongan Publik alias penyalahguna jabatan
Sedangkan,pihak Operator sudah membuat SPJ tahun 2025 Sebesar Rp.234.xxx.xxx untuk BUMDES,angka yang sangat luar biasa lebih dari seratus juta dalam keterangan kades
Lanjutnya,Ridho ,Ada apa H.Tolib Kades Citalang memberikan Keterangan Palsu?..terlihat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menjamur di desa Citalang,diduga untuk kepentingan pribadi,hal tersebut jelas merugikan Uang Negara dan Kesejahteraan masyarakat sekitar tegas Ridho
Dugaan Kuat Modus Kades Citalang Untuk Kepentingan Pribadi :
Menyewa tanah pribadi kepala desa (kades) untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara aturan boleh dilakukan, namun praktik “dikelola sendiri oleh kades” dengan modus BUMDes memiliki risiko hukum yang sangat tinggi terkait konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi
Berikut adalah analisis aturan dan risikonya:
1. Aspek Legalitas Sewa Tanah Pribadi BUMDes diperbolehkan menyewa aset pihak ketiga, termasuk tanah milik perorangan (kades), selama tujuannya untuk usaha desa. Namun, transaksi ini harus memenuhi kaidah:
Transparan:
Harus didasarkan pada Musyawarah Desa (Musdes).
Wajar:
Nilai sewa tidak boleh “di-mark up” atau jauh di atas harga pasar untuk keuntungan pribadi kades.
Perjanjian Tertulis:
Harus ada kontrak sewa-menyewa resmi antara BUMDes (pihak pengelola) dan kades (pihak pribadi pemilik tanah).
Modus “Dikelola Sendiri oleh Kades” (Konflik Kepentingan)
Jika tanah kades disewa BUMDes, tetapi kades tersebut bertindak sebagai pengelola, pengambil keputusan, dan menikmati hasilnya secara dominan, ini melanggar prinsip tata kelola BUMDes yang baik (profesional, terbuka, dan bertanggung jawab).
Konflik Kepentingan:
Kades adalah Penasihat BUMDes.
Jika ia menjadi pengelola usaha di tanah miliknya sendiri, posisi ini rawan manipulasi
Penyalahgunaan Wewenang:
Kades dapat disangkakan menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan dana desa/BUMDes ke tanah pribadinya
Risiko Hukum (Tindak Pidana Korupsi)
Modus ini sering menyebabkan kades terjerat kasus hukum (korupsi/penyimpangan dana desa)
Tumpang Tindih:
Kades sulit membedakan antara aset pribadi dan aset BUMDes.
Kerugian Desa:
Jika BUMDes rugi, namun kades tetap mendapat keuntungan sewa, ini dapat dianggap memperkaya diri sendiri.
Sanksi:
Kades bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karena penyalahgunaan jabatan dan aset desa.
Kesimpulan dan Saran Boleh sewa tanah kades, TIDAK BOLEH kades mengelola sendiri usaha tersebut (modus).
Jika ingin menyewa tanah pribadi kades:
Kades harus menanggalkan jabatan/kepentingannya dalam manajemen operasional usaha tersebut.
Pengelola BUMDes harus profesional (pengurus yang dipilih melalui Musdes).
Perjanjian sewa harus wajar dan disetujui BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pastikan tidak ada intervensi kades dalam penggunaan modal BUMDes untuk tanah tersebut.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum terutama Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta jangan diam diri adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang sudah merugikan Uang Negara dan kesejahteraan Masyarakat
Publik Bertanya tanya:
Ada apa pihak aparat penegak hukum untuk desa Citalang diduga sudah berapa kali di proses Tipikor Polres Purwakarta selalu bebas dan tidak sampai kemeja hijau?..
Sedangkan, instruksi presiden Prabowo Subianto untuk memberantas sampai keakar akarnya jangan ada sampai bermain di bawah meja ucap yang tidak mau di sebutkan namanya
Hanya di Purwakarta yang istimewa dugaan tindak Pidana Korupsi tanpa proses hukum yang jelas ,asalkan di kembalikan
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat Citalang












