GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan buasnya gerombolan koruptor berjemaah di lingkaran PEMPROV SUMSEL terbukti peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tak di gubris .
Sehingga ratusan milyaran rupiah setiap tahunnya kerugian negara akibat koruptor berjemaah .
Pasalnya Pembayaran Honorarium pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.
Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp9.861.737.500,00,
Honorarium Narasumber sebesar Rp21.154.532.273,00, serta Honorarium TAPD sebesar Rp1.227.975.000,00.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada DLHP, Sekretariat Daerah, Bapenda, dan Bappeda sebesar Rp281.427.500,00 dan Honorarium Tim Pengelola Website pada tiga SKPD sebesar Rp165.457.500,00 dan berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya pembayaran honorarium BLUD membebani keuangan BLUD tahun 2023 sebesar Rp346.503.000,00 dan kelebihan pembayaran Honorarium yang melebihi SBU Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp36.136.000,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Direktur RSUD Siti Fatimah agar:
1) Menghentikan dan tidak merealisasikan kembali pembayaran honorarium pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa untuk jabatan yang tidak diatur dalam Perpres 33; dan
2) Membayar Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Pengadaan Barang Jasa dengan memedomani pagu yang diatur dalam SBU Provinsi.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel dan RSUD Siti Fatimah telah melakukan tindak lanjut diantaranya:
a. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp446.885.000,00; dan
b. Penyetoran ke Kas BLUD sebesar Rp204.452.500,00.
Dalam Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan Belanja Honorarium pada tujuh SKPD serta klarifikasi kepada PPTK terkait.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Hasil pengujian dokumen pertanggung jawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023.
Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.60 c) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada tabel berikut.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi selalu berusaha untuk ketemu terhadap instansi terkait, untuk pernyataan resmi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












