PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahat, rambonews.id

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

 

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

 

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi

PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016

TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

 

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

 

 

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.

Berdasarkan keterangan

beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Baca Juga:  *ASET GLOBAL NUSANTARA ITU MILIK BANGSA, BUKAN MILIK PEMERINTAH ATAU NEGARA*

 

 

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja sebagai perawat dan meminta nama jangan disebut 02-04-2026 mengatakan Semua pegawai tidak ada tanda tangan terima uang jasa dan itu sudah berlangsung kurang lebih dua (2) tahun.Untuk uang jasa Pelayanan tidak jelas berapa yang dibayar sekehendak mereka bagian keuangan dan yang mengatur orang terdekat direktur.Uang jasa Nakes jauh berbanding terbalik dengan uang jasa mereka yang bukan Nakes.Harapan kami semoga pembayaran jasa pelayanan lebih transparan dan kami mengetahui berapa dibayar kepada masing-masing kami, dengan membubuhi tanda tangan saat serah terima pembayaran jasa pelayanan kami,Jangan sampai pegawai yang tidak melayani pasien ,cuma pegang berkas dan tukang Cap mendapat Jasa pelayanan sebesar Rp.3.000.000,.sedangkan Perawat yang bergadang ,turun tangan langsung mengurus pasien bahkan sampai mengabaikan keluarga dirumah hanya mendapat jasa pelayanan Rp. 1.100.000,. Tidak sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2016 tentang sistem pembagian jasa pelayanan”keluhnya”.

 

Hal yang sama dikeluhkan beberapa Pegawai Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Lahat 02-04-2026 kepada awak media ini menyampaikan, Pak SEKDA ,BUPATI dan WABUP ,serta Tim APH tolong ditindak permasalahan ini,supaya memberikan efek jera terhadap beberapa oknum pegawai yang mengatur keuangan Rumah Sakit Daerah Lahat ini.Mirisnya lagi Plt Direktur didampingi oleh orang-orang yang Arogansi sehingga menzolimi kami,dengan mengabaikan hak-hak kami, “ujarnya”

 

Harapan kedepan pegawai rumah sakit Daerah Kabupaten Lahat segera dievaluasi lagi,memberikan jabatan kepada orang yang mengementingkan kesejahteraan bersama supaya upah jasa pelayanan sesuai dengan peran fungsi masing-masing berpedoman dengan aturan yang ada”harapnya”

 

 

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 06-04-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL
*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*
PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016
Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA WS Citarum dan Ciliwung
PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET 
PENCOPET UANG NEGARA BERKELIARAN DI PEMKOT PALEMBANG SUMSEL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:13 WIB

PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

Senin, 6 April 2026 - 03:17 WIB

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Sabtu, 4 April 2026 - 11:10 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Jumat, 3 April 2026 - 06:09 WIB

DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL

Kamis, 2 April 2026 - 08:34 WIB

*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

Berita Terbaru

Headline

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Senin, 6 Apr 2026 - 03:17 WIB