Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

 

Rambonews.id||Sumsel 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sunga Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2024 ke tahap penyidikan.

Penetapan kenaikan status penanganan perkara ini ditetapkan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026.

Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman,” ujar

Selain itu,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel

Menurut Kajati, perkara ini sebelum pernah di-ekspose sekitar 2 bulan yang lalu dari hasil kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perkara ini bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin  Nomor 28 Tahun 2017.

Baca Juga:  *Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*

Aturan itu menyebutkan bahwa setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tug boat.

Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.

Kedua mitra kerja tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biaya layanan jasa pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.

Dari perkiraan awal tim penyidik, kedua perusahaan mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) kurang lebih Rp160 miliar.

Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak ada biaya yang disetorkan.

Bahwa dari hasil pengeledahan kemudian dilakukan Penyitaan berupa barang bukti Elektronik berupa 1 unit Handphone  3 Amplop yang berisi uang senilai Rp.28.450.000.beberapa Amplop bekas Uang,serta dokumen yang di anggap perlu dan berkaitan perkara Dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran wilayah  perairan sungai lalan kab Musi Banyuasin tahun 2019/2005.

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam Anggaran Ganda
Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Berita ini 0 kali dibaca
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Sabtu, 11 April 2026 - 01:00 WIB

Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Berita Terbaru