Muksin Oknum DPRD Purwakarta Dialihfungsikan Jadi Dapur? Serah Terima BLK Bukan Pembenaran
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutan Berita Sebelumnya dengan Judul: Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum DPRD Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG
Dalam pernyataan Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK Menjadi MBG jelas Muksin.
Hal tersebut,seorang Oknum anggota dewan Purwakarta bukan mencerminkan dengan baik, melainkan memberikan contoh tidak bagus dugaan aset negara di rubah dapur MBG alias mengeruk dana negara alih alih sudah ada dokumen
Publik Bertanya tanya,apa dasar seorang Oknum anggota dewan Purwakarta beraninya peralihan fungsi gedung BLKK ke MBG dengan pihak yayasan,ada apa keterkaitan oknum dewan tersebut
Begitu beraninya oknum dewan Purwakarta manipulasi dokumen, sedangkan pihak instansi terkait, sampai saat ini belum menerima sama sekali dokumen peralihan dari oknum dewan Purwakarta sampai saat ini.
Hal tersebut,dimana kinerja APH Purwakarta seolah olah dugaan pembiaran tanpa proses hukum , yang kian bebas oknum dewan berkeliaran yang sudah labrak aturan dan kepentingan pribadi
Sedangkan Penggunaan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.
Praktik ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait batas fungsi aset negara, terutama setelah muncul anggapan bahwa serah terima aset dapat menjadi dasar pembenaran alih fungsi.
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 menegaskan bahwa BLK merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja nasional yang berorientasi pada peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Ketentuan ini menempatkan pelatihan kerja sebagai mandat utama yang melekat pada keberadaan BLK, sehingga penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari tujuan tersebut.
Pengaturan teknis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2012 memperjelas bahwa BLK digunakan untuk kegiatan pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, sertifikasi, serta aktivitas vokasi lainnya.
Artinya, ruang pemanfaatan BLK secara regulatif telah dibatasi dalam kerangka pengembangan keterampilan tenaga kerja.
Dalam skema bantuan pemerintah untuk BLK Komunitas, petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menegaskan bahwa sarana dan prasarana yang diberikan harus digunakan sesuai tujuan program, yakni peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja.
Penyimpangan dari tujuan ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif sekaligus akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dari sisi pengelolaan aset, BLK merupakan bagian dari Barang Milik Negara yang tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur bahwa penggunaan aset negara harus sesuai dengan tugas dan fungsi, serta setiap pemanfaatan oleh pihak lain atau perubahan penggunaan wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan yang sah.
Dalam kerangka tersebut, serah terima aset tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengubah fungsi.
Sedangkan,Serah terima hanya memindahkan tanggung jawab pengelolaan, sementara tujuan penggunaan dan batasan hukum tetap melekat pada aset tersebut.
Aktivis muda Andry Fernandez menegaskan bahwa pemahaman “serah terima berarti bebas alih fungsi” merupakan interpretasi yang keliru.
Menurutnya, aset bantuan pemerintah tetap terikat pada tujuan awal serta perjanjian yang menyertainya.
Ia menilai, penggunaan BLK sebagai dapur MBG, jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset negara, dan tidak berkaitan dengan kegiatan pelatihan, dapat dipandang sebagai indikasi penyimpangan fungsi.
Meski demikian, sorotan ini tidak diarahkan pada program MBG sebagai kebijakan.
Fokus utama berada pada pentingnya menjaga konsistensi tata kelola agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan dalam koridor regulasi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum penggunaan BLK sebagai dapur MBG.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan program publik.
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: LSM GMP-LING














