Terbongkar! Modus Pinjam Nama Debitur di Bank Sumsel Babel Pagar Alam, Akad Kredit dan Penarikan Dana Fiktif Tanpa Petugas Bank

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagar Alam, Rambonews.id

Debitur (Nominee) Tidak Melakukan Penandatanganan Akad Kredit, dan
Pembukaan Rekening Tabungan serta Penarikan Dana Kredit Tidak
Dilakukan di Hadapan Petugas Bank
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account Officer,
beneficial owner, dan para debitur yang menjadi nominee, diketahui bahwa dalam
proses permohonan kredit atas ketujuh beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY,
EMF, RMH, DRH, dan ATH terdapat permasalahan sebagai berikut.
a) Beneficial owner a.n. WAF
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa WAF menugaskan IPH untuk mengirimkan berkas
permohonan kredit atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia
Kredit di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, IPH
juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta formulir penarikan
untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang digunakan.
b) Beneficial owner a.n. DHP
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa DHP menugaskan YGA (karyawan minimarket milik DHP)
untuk mengirimkan berkas permohonan kredit atas nama masing-masing
nominee kepada ARK ke kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Kemudian, YGA juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta
formulir penarikan untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang
digunakan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada DHP, diketahui bahwa
mekanisme permohonan kredit KUR Mikro kepada Bank Sumsel Babel
Cabang Pagar Alam dilakukan oleh DHP dengan cara mengumpulkan data
KTP dan KK di wilayah Kabupaten Lahat yang meliputi Kecamatan
Sukamerindu dan Kecamatan Jarai, serta di wilayah Kota Pagar Alam, yaitu
Kecamatan Dempo Selatan. Jumlah KTP dan KK yang dikumpulkan
menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan dana untuk kebutuhan modal
kerja konstruksi proyek yang bersangkutan.

c) Beneficial owner a.n. HSY
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa HSY mengirimkan berkas permohonan kredit berupa KTP
atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia Kredit di kantor Bank
Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Kemudian, berkas perjanjian kredit
beserta formulir penarikan dibawakan oleh Account Officer a.n. IHS kepada
HSY.

d) Beneficial owner a.n. DRH
Berdasarkan permintaan keterangan kepada dua debitur a.n. LDK dan JWT,
diketahui bahwa LDK pernah dimintai KTP dan menandatangani perjanjian
kredit pada Tahun 2023 untuk pinjaman KUR Mikro sebesar
Rp50.000.000,00. Namun, untuk rekening pinjaman 152xxx1513 yang
efektif pada Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024, LDK menyatakan tidak
7
pernah dikonfirmasi kembali oleh DRH maupun pihak Bank Sumsel Babel
Cabang Pagar Alam. Untuk debitur atas nama JWT, hasil konfirmasi
menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah diminta KTP dan berfoto di
kebun milik DRH oleh DRH, namun tidak pernah ada komunikasi dengan
pihak bank.

e) Beneficial owner a.n. ATH
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada empat debitur yang terindikasi menjadi
nominee dari ATH, yaitu CLV (warga Kabupaten Banyuasin), MAU, RCS,
dan NDK (warga Kota Palembang), diketahui bahwa keempat debitur
tersebut tidak mengetahui terkait adanya rekening pinjaman KUR atas nama
mereka pada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account
Officer, beneficial owner, dan para debitur (nominee) terkait, diketahui bahwa
mekanisme penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit
(SP3K) dan perjanjian kredit beserta formulir penarikannya atas masing-masing
beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY, dan EMF diketahui hal-hal sebagai
berikut.

a) Beneficial owner a.n. WAF
Hasil permintaan keterangan kepada WAF menyatakan menugaskan IPH
untuk mengembalikan berkas perjanjian kredit yang telah ditandatangan.
Untuk penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing nominee,
Penyelia Kredit a.n. ARK tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya.
Selanjutnya atas Formulir Penarikan dibawa oleh IPH untuk dilakukan
penarikan pada kantor cabang ataupun kantor kas.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor
Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam serta analisis terhadap Laporan
Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah)
secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui
bahwa terdapat 14 rekening nominee KUR Mikro dengan limit
Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp1.400.000.000,00 yang
disetorkan kepada rekening WAF dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu ASP
dan FND.

Mekanisme penarikan dari 14 rekening dan penyetoran kepada rekening
WAF beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme setor-tarik.
Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang berasal dari
Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip setor untuk
disampaikan kepada WAF dan pihak terafiliasinya.

Atas kondisi tersebut,
Teller melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya
Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang
berada di Kantor Cabang Pagar Alam. Konfirmasi dilakukan karena slip
penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak
terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan.

Hasil konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan Wakil
Pemimpin Kantor Cabang menyatakan adanya kondisi antrian Teller KantorCabang Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di
Kantor Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses
penarikannya di STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,
anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas 14 debitur KUR
tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilai
nominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-
masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening
WAF dan pihak terafiliasi.

b) Beneficial owner a.n. DHP
Hasil permintaan keterangan kepada DHP menyatakan menugaskan YGA
(karyawan minimarket milik DHP) untuk mengembalikan berkas perjanjian
kredit yang telah ditandatangan. Untuk penarikan dana dari rekening
tabungan masing-masing nominee, Penyelia Kredit a.n. ARK tidak
mengetahui siapa yang menandatanganinya. Selanjutnya, formulir penarikan
tersebut dibawa olehYGA untuk dilakukan penarikan pada kantor cabang
ataupun kantor kas.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor
Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam, serta analisis terhadap Laporan
Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah)
secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui
bahwa terdapat sembilan rekening nominee KUR Mikro dengan limit
Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp900.000.000,00 yang
disetorkan kepada rekening DHP dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu
DIM.

Mekanisme penarikan dari sembilan rekening dan penyetoran kepada
rekening DHP beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme
setor-tarik. Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang
berasal dari Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip
setor kepada DHP dan pihak terafiliasinya.

Atas kondisi tersebut, Teller
melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya
Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang
berada di Kantor Cabang Pagar Alam. Konfirmasi dilakukan karena slip
penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak
terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan. Hasil
konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan Wakil
Pemimpin Kantor Cabang adalah kondisi antrean Teller Kantor Cabang
Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di Kantor
Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses penarikannya di
Kantor Kas STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,
anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas sembilan debitur KUR
tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilai
nominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-
masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening
DHP dan pihak terafiliasi.

Beneficial owner a.n. HSY
Hasil permintaan keterangan kepada HSY menyatakan dokumen perjanjian
kredit dan formulir penarikan diserahkan oleh Penyelia Kredit kepada
Account Officer a.n. IHS. Namun, Penyelia Kredit tidak mengetahui siapa
yang menandatanganinya. Penyelia Kredit tidak merasa pernah mendapat
permohonan dari HSY untuk menyediakan dana pencairan KUR secara tunai
agar diantarkan ke rumah HSY. Hasil permintaan keterangan kepada HSY
menunjukkan bahwa proses pencairan dana KUR Mikro tersebut dilakukan
oleh pihak ARK di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.

HSY mengakui hanya diantarkan uang tunai dalam kantong plastik sejumlah
sekitar Rp3.000.000.000,00. Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan
kepada HSY menunjukkan bahwa HSY, SRN (sekaligus beneficial owner di
Kantor Capem Semendo), dan ARW selaku beneficial owner tidak pernah
diminta oleh pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam untuk
menghadirkan nama-nama nominee yang digunakan untuk menandatangani
perjanjian kredit dan formulir penarikan.

d) Beneficial owner a.n. DRH
Berdasarkan konfirmasi kepada dua debitur yang terindikasi menjadi
nominee dari DRH, diketahui terdapat debitur a.n. JWT dengan nomor
rekening pinjaman 152xxx0031 dan debitur a.n. LDK dengan nomor
rekening pinjaman 152xxx1513 yang mengakui bahwa yang bersangkutan
tidak pernah menandatangani secara langsung dokumen perjanjian kredit.

e) Beneficial owner a.n. ATH
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada empat debitur yang terindikasi menjadi
nominee dari ATH, yaitu CLV (warga Kabupaten Banyuasin), MAU, RCS,
dan NDK (warga Kota Palembang), diketahui bahwa keempat debitur
tersebut tidak mengetahui adanya rekening pinjaman KUR dengan identitas
masing-masing. Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada keempat debitur
tersebut mengakui bahwa pihaknya tidak pernah melakukan
penandatanganan dokumen perjanjian kredit fasilitas KUR Mikro dengan
limit Rp100.000.000,00 dengan Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pagar
Alam.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada para Account Officer yang
mengusulkan keempat rekening tersebut, diketahui bahwa perjanjian kredit
dititipkan kepada Analis Kredit a.n. NHT untuk dapat diteruskan dan
ditandatangani oleh debitur yang bersangkutan. Berdasarkan permintaan
keterangan kepada NHT, diketahui bahwa seluruh dokumen perjanjian
kredit debitur tersebut merupakan nominee dari ATH yang dititipkan kepada
Account Officer terkait dan dibawa oleh NHT ke Palembang. Kemudian, di
Palembang dokumen perjanjian kredit tersebut akan diambil oleh
karyawan/orang kepercayaan ATH untuk ditandatangani. NHT selanjutnya
akan menerima dokumen perjanjian kredit yang telah tertanda tangan dan
dikembalikan kepada masing-masing Account Officer untuk diarsipkan.
Baik NHT maupun para Account Officer terkait dari keempat debiturtersebut, tidak dapat memastikan apakah debitur yang bersangkutan
langsung yang menandatangani dokumen perjanjian kredit.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK, diketahui
bahwa dalam upayanya untuk meyakinkan Pemutus agar menyetujui permohonan
KUR Mikro yang menggunakan identitas nominee, Penyelia Kredit menyampaikan
beragam alasan kepada Pemutus d.h.i. Wakil Pemimpin Kantor Cabang. Untuk
beneficial owner a.n. WAF, yaitu dengan cara menunjukkan SPK beberapa proyek di
antaranya proyek pembangunan perumahan di Manna Provinsi Bengkulu, SPK Proyek
APBD TA 2024 Kabupaten Muara Enim, dan SPK Proyek APBD TA 2024 Kabupaten
Empat Lawang. Sedangkan untuk beneficial owner a.n. DHP, yaitu dengan cara
menginformasikan kepada Wakil Pemimpin Kantor Cabang bahwa DHP telah
menjadi beneficial owner atas rekening kelolaan Kantor Cabang Pagar Alam sejak dua tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat

Atas permasalahan tersebut, hasil permintaan keterangan kepada MWS selaku Wakil
Pemimpin Kantor Cabang Pagar Alam yang merupakan Pemutus KUR Mikro
menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai identitas asli beneficial
owner yang senyatanya menggunakan dana pencairan kredit KUR Mikro kelolaan
Kantor Cabang Pagar Alam.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
Rakyat pada Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon Penerima KUR Mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus
mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6
(enam) bulan;

b. Pedoman Perusahaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Nomor
INS.PP/PPM/006/2024 tanggal 22 Maret 2024 Bab II Prinsip Kehati-hatian pada:
1) Bagian D Profesionalisme dan Integritas Pejabat Kredit atau Pembiayaan yang
menyatakan bahwa seluruh Pejabat/Pegawai yang terkait dengan Perkreditan atau
Pembiayaan termasuk komisaris dan direksi, harus:

a) Memahami ketentuan Undang-Undang Perbankan dan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan;
b) Menerapkan/melaksanakan kemahiran profesinya di bidang perkreditan atau
pembiayaan secara jujur, objektif, cermat dan penuh kehati-hatian serta
bertanggung jawab serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance;

c) Memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan, Peraturan
Pemerintah, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun ketentuan intern
Bank;Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan sejak proses
permohonan kredit atau pembiayaan sampai dengan persetujuan kredit atau
pembiayaan guna mengendalikan risiko yang akan timbul;

2) Bagian E Kode Etik Pejabat atau Pegawai Perkreditan atau Pembiayaan yang
menyatakan bahwa seluruh Pejabat/Pegawai Perkreditan atau Pembiayaan harus
mematuhi kode etik sebagai berikut.
a) Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perkreditan atau pembiayaan yang berlaku, baik ekstern maupun intern;
b) Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat, sehingga tidak
memperhitungkan kualitas pemberian kredit atau pembiayaan;

c. Pedoman Perusahaan Uraian Jabatan Kantor Cabang Konvensional Nomor
INS.PP/REN/007/2024 tanggal 25 Juni 2024 Bab V Kantor Cabang Kelas III Non
Devisa pada:
1) Sub Bab A yang menyatakan bahwa Pemimpin Kantor Cabang Bagian E
Tanggung Jawab Utama di antaranya angka (14) memastikan penetapan target
nasabah yang layak dibiayai dan angka (15) memastikan terlaksananya
pemantauan, reviu, dan Perangkat Analisis Kredit (PAK);
2) Sub Bab B yang menyatakan bahwa Wakil Pemimpin Kantor Cabang Bagian E
Tanggung Jawab Utama di antaranya angka (3) mengkoordinasikan dan
memantau kegiatan penjualan produk kredit, dana dan jasa serta unit kredit dan
angka (8) memastikan terselenggaranya pemantauan dan reviu, Perangkat
Analisis Kredit (PAK), serta meneruskan PAK kepada Satuan Risiko Kredit
apabila melebihi limit kewenangan Kantor Cabang;

3) Sub Bab C yang menyatakan bahwa Penyelia Kredit Produktif Bagian E
Tanggung Jawab Utama:
a) Angka 2 mensupervisi pelaksanaan program pemasaran kredit produktif di
antaranya menggali kebutuhan nasabah dan menawarkan produk sesuai
kebutuhan nasabah dengan menjelaskan kelebihan, manfaat, dan syarat
pengajuan kredit;
b) Angka 3 mensupervisi pelaksanaan kunjungan ke nasabah (on the spot): a.
melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot); b. mengumpulkan dan
melakukan verifikasi data;
c) Angka 6 mereviu Perangkat Analisis Kredit di antaranya memvalidasi data
nasabah;

4) Sub Bab D yang menyatakan bahwa Analis Kredit Bagian E Tanggung Jawab
Utama:
a) Angka 1 mensupervisi pelaksanaan program pemasaran kredit konsumtif
dan produktif di antaranya menggali kebutuhan nasabah dan menawarkan
produk sesuai kebutuhan nasabah dengan menjelaskan kelebihan, manfaat
dan syarat pengajuan kredit;
b) Angka 2 melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot): a.
melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot); b. menggali informasiterkait nasabah selain melalui kunjungan; c. menyusun call report
kunjungan ke nasabah;
c) Angka 5 menyusun Perangkat Analisis Kredit di antaranya memvalidasi data
nasabah;

5) Sub Bab G yang menyatakan bahwa Account Officer Bagian E Tanggung Jawab
Utama:
a) Angka 2 melaksanakan program pemasaran kredit konsumtif dan produktif:
a. menggali kebutuhan nasabah dan menawarkan produk sesuai kebutuhan
nasabah dengan menjelaskan kelebihan, manfaat dan syarat pengajuan
kredit; b. memberikan penjelasan mengenai produk perkreditan;
b) Angka 3 melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot): a.
melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot); b. menggali informasi
terkait nasabah selain melalui kunjungan; c. menyusun call report
kunjungan ke nasabah;
c) Angka 6 menyusun perangkat analisis kredit produktif dan kredit konsumtif:
a. memvalidasi data nasabah; b. memastikan apakah calon debitur telah
memenuhi persyaratan melalui verifikasi dokumen dan kunjungan di
lapangan;
d. Pedoman Perusahaan Pelaksanaan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Nomor INS.PP/PPM/028/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Bab II Ketentuan
Pelaksanaan Bagian E Penyaluran KUR/KUR Syariah ayat (4) Penyaluran KUR/KUR
Syariah mikro huruf (l) yang menyatakan bahwa calon penerima KUR mikro
sebagaimana dalam ketentuan huruf A.

Penerima KUR/KUR Syariah angka 1 huruf a sampai huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;

e. Pedoman Perusahaan Tata Kelola Nomor INS.PP/SKP/007/2024 tanggal 2 Desember
2024 Bab VIII Bagian C:
1) Pasal (1) yang menyatakan bahwa jenis-jenis transaksi yang dapat menimbulkan
Benturan Kepentingan terdiri dari Penyediaan Dana dan Pengadaan Barang
dan/atau Jasa, serta hal lain seperti di bidang sumber daya manusia;
2) Pasal (2) huruf (a) Penyediaan Dana pada angka (1) yang menyatakan bahwa
Penyediaan Dana kepada pihak yang memiliki benturan kepentingan:
a) Penyediaan dana untuk diri sendiri, keluarga, serta pihak lain yang memiliki
potensi benturan kepentingan;
b) Dalam hal terjadi penyediaan dana sebagaimana butir 1 (satu), pihak yang
dapat memproses dan mengambil keputusan diatur sebagai berikut.

(1) Proses kredit dialihkan kepada yang proses kredit lainnya;
(2) Anggota Komite Kredit yang terafiliasi digantikan dengan pejabat lain
yang setara atau lebih tinggi;
(3) Sebab-sebab pengalihan proses kredit atau pengambilan keputusan
kredit harus diinformasikan di dalam Perangkat Aplikasi Kredit (PAK);Dalam hal tidak terjadi pengalihan proses dan pemutusan pemberian
kredit, maka kepada petugas/pejabat kredit yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi dan diproses sesuai Ketentuan Kepegawaian yang
berlaku di Bank;

f. Pedoman Perusahaan Sistem dan Prosedur Kredit Nomor INS.PP/PPM/040/2024
tanggal 20 Desember 2024:
1) Bab I Analisis Kredit:
a) Sub Bab B Pengumpulan Data pada:
(1) Huruf B yang menyatakan bahwa pengumpulan data diarahkan pada
data dan informasi yang lengkap, akurat, up to date dan relevan,
dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga, dan
sumber data lainnya yang dapat dipercaya;
(2) Huruf C yang menyatakan bahwa secara garis besar, proses
pengumpulan data dapat digambarkan dengan langkah-langkah di
antaranya (2) melakukan pertemuan dengan calon debitur/debitur
tentang maksud pengumpulan data sebelum dilakukan
pertemuan/kunjungan dan (4) melakukan kunjungan setempat ke
tempat usaha, toko, pabrik, gudang calon debitur/debitur, lokasi agunan
dsb;
b) Sub Bab C Verifikasi Data pada Huruf C Aktivitas Verifikasi Data pada:

(1) Angka (1) yang menyatakan bahwa sebelum membuat PAK, data
dan/atau informasi yang diterima atau yang dikumpulkan harus
diverifikasi atau dicek kebenaran, ketepatan dan kewajaran datanya
melalui kunjungan setempat (on the spot/OTS) atau penelitian
dokumen yang sifatnya minta penjelasan melalui kontak dengan
telepon atau cara lain;
(2) Angka (2) yang menyatakan bahwa kunjungan setempat (on the
spot/OTS) tersebut dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yaitu
Analis/Senior Analis Kredit dan petugas yang ditunjuk;
2) Bab II Persetujuan Kredit Sub Bab D Penerapan Good Corporate Governance
yang menyatakan bahwa pemberian kredit kepada calon debitur/debitur yang
memiliki hubungan keluarga maupun yang mengandung benturan kepentingan
dengan pemroses dan/atau Pemutus Kredit diatur sebagai berikut.
a) Petugas/Pejabat Bank tidak diperkenankan memproses dan atau memutus
permohonan kredit yang diajukan oleh dirinya sendiri atau keluarganya
sampai dengan derajat kedua dan atau mengandung benturan kepentingan
dengan petugas/pejabat pemroses kredit/pejabat pemutus kredit; dan
b) Yang dimaksud hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah
hubungan baik vertikal maupun horizontal, yang salah satunya adalah
suami/istri.Potensi kerugian kredit macet sebesar Rp28.715.059.324,00; dan
c. Kelebihan penerimaan atas Subsidi KUR sebesar Rp2.632.405.614,00 yang tidak tepat
sasaran sesuai rencana Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disebabkan karena:
a. Account Officer, Analis Kredit, dan Penyelia Kredit Kantor Cabang Pagar Alam tidak
menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan; dan
b. Pemimpin Kantor Cabang dan Wakil Pemimpin Kantor Cabang Pagar Alam tidak
memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Atas permasalahan tersebut, Pemimpin Divisi Bisnis Retail, Konsumer, dan
UMKM menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Direktur Utama agar:
a. Menginstruksikan Pemimpin Divisi Bisnis Retail, Konsumer, dan UMKM, Pemimpin
Divisi Manajemen Aset Khusus, Pemimpin Kantor Cabang, dan Wakil Pemimpin
Kantor Cabang Pagar Alam untuk mengambil langkah-langkah percepatan
penyelesaian kredit macet sebesar Rp28.715.059.324,00 sesuai dengan ketentuan;

b. Memerintahkan:
1) Pemimpin Kantor Cabang dan Wakil Pemimpin Kantor Cabang Pagar Alam
untuk mematuhi persyaratan debitur KUR dalam memutus persetujuan KUR dan
melakukan self assessment SPI atas pemberian KUR di unit kerjanya;
2) Account Officer, Analis Kredit, dan Penyelia Kredit Kantor Cabang Pagar Alam
untuk memedomani persyaratan debitur KUR dalam memproses kredit; dan
c. Memproses kelebihan penerimaan Kantor Cabang Pagar Alam atas subsidi KUR
sebesar Rp2.632.405.614,00 yang tidak tepat sasaran dan menyetorkannya ke Kas
Negara.

PPS Direktur Utama PT BPD Sumsel Babel menyatakan sependapat dengan
rekomendasi dan akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagaimana dimuat
dalam rencana aksi.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:15 WIB

Terbongkar! Modus Pinjam Nama Debitur di Bank Sumsel Babel Pagar Alam, Akad Kredit dan Penarikan Dana Fiktif Tanpa Petugas Bank

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:17 WIB

GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:51 WIB

Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024

Berita Terbaru