Sejumlah Kepala Dinas Pemprov Sumsel Sok Linglung Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Ke Perum Bulog Tahun 2024
Rambonews.id||Sumsel.
Dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto saat ini sedang bersih bersih tiap lini sektor Pemberantasan Korupsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu,Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo ( Rambo ) menyikapi adanya sejumlah Kepala Dinas di lingkaran pemprov Sumsel Sok Pikun alias Linglung yang Yaris merugikan ke uangan negara. Dengan dalih .

Kelebihan pembayaran pembelian beras ke Perum Bulog sebesar Rp172.863.211,00.
Dalam pelaksanaan penyaluran Tambahan Penghasilan berupa Natura, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama Nomor 013/KSB/OTDA/I/2024 dan Nomor PK-031/06030/06/2024 tanggal 4 Juni 2024. Kemudian Kesepakatan Bersama tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara SKPD dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel.
Dalam Mekanisme pemesanan beras kepada Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan mengirimkan surat permintaan penyaluran beras.
“Untuk penyaluran beras dibagi menjadi dua wilayah kerja, yaitu Palembang dan Ogan Komering Ulu. Terdapat dua mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan berupa Natura pada saat pencairan TPP.
Sedangkan Mekanisme :
Pertama adalah dengan langsung membayarkan Tambahan Penghasilan berupa Natura ke Perum Bulog.
Mekanisme kedua dengan cara menitipkan Tambahan Penghasilan berupa Natura ke rekening giro SKPD baru kemudian diproses pembayarannya ke Perum Bulog.
Pada Tahun 2024, Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Perum Bulog baru dikeluarkan pada Juni 2024 dikarenakan proses penyusunannya membutuhkan koordinasi dan waktu yang lebih lama pada saat perubahan kepemimpinan kepala daerah. Nota kesepakatan tersebut mengatur harga beras sebesar Rp14.110,00 per kilogram termasuk harga pengepakan dalam kemasan 9 kg (total nilai Rp126.990,00) dan disepakati berlaku untuk bulan Januari 2024 s.d. Desember 2024.
Harga ini telah mengalami perubahan dari Tahun 2023 yang mengatur harga beras sebesar Rp127.000,00 per kemasan 10 kg.
Dikarenakan nota kesepakatan baru terbit bulan Juni 2024 sementara TPP berupa natura tetap dibayarkan sejak Januari 2024 sesuai dengan besaran tambahan penghasilan berupa beras dalam Kepgub TPP.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp10,00 per kemasan 9 kg. Pemeriksaan lebihlanjut menunjukkan bahwa 19 SKPD melakukan penyesuaian pada daftar transfer TPP setelah nota kesepakatan dikeluarkan pada Juni 2024.
Sehingga kelebihan uang beras sebesar Rp10,00 pada 19 SKPD tersebut diberikan ke masing-masing pegawai bersamaan dengan pembayaran TPP.
Selain itu, terdapat 24 SKPD yang tidak melakukan penyesuaian harga beras selama tahun 2024 meskipun nota kesepakatan diterbitkan bulan Juni 2024. Atas SKPD yang melakukan penyesuaian daftar TPP maupun SKPD yang tidak menyesuaikan daftar TPP, tetap terjadi kelebihan pembayaran beras pada Perum Bulog
Namun,dikarenakan nota kesepakatan yang baru terbit di bulan Juni 2024.
Hasil klarifikasi kepada Asisten Manager Penjualan Ritel Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel diketahui bahwa tidak terdapat mekanisme rekonsiliasi pembayaran dan pembelian beras antara Bulog dengan masing-masing SKPD.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran beras oleh SKPD selama tahun 2024 adalah sebesar Rp38.453.297.853,00 dengan total harga pembelian beras sebanyak 2.532,55 ton sebesar Rp38.280.434.642,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran beras ke Perum Bulog senilai Rp172.863.211,00 yang masih berada pada rekening Perum Bulog.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kasubbag Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diketahui bahwa Tambahan Penghasilan bersifat Natura
diterima tunai oleh masing-masing pegawai dan tidak dikonversi sebagai pembelian beras. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan persetujuan Kepala Dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri;
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Akhirnya berita ini dimuat apaadanya, sementara Ali Sopyan relawan Rakyat Membela Prabowo akan membuat surat ke kantor KPK,Kejaksaan Agung,Mabes Polri Tipikor untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI (Red)














