DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Rambonews.id||Cirebon
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Cirebon Tidak Hadir Dua Kali dalam Sidang Gugatan Hibah APBD, Kuasa Hukum Pertanyakan Etika Pemerintahan Cirebon
Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cirebon kembali menyisakan catatan penting. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan secara substansi.
Kuasa Hukum Penggugat, Patar Simatupang, S.E., S.H, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wali Kota menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.
“Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat.
Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar dalam keterangannya.
Patar menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana hibah daerah yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas, yang menurut Penggugat tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta diduga tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” tambah Patar.
Majelis Hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang, serta mengingatkan agar para tergugat memenuhi panggilan persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.
Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” tegasnya.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada jadwal berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Patar Team Cirebon














