DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Rambonews.id||Cirebon

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Cirebon Tidak Hadir Dua Kali dalam Sidang Gugatan Hibah APBD, Kuasa Hukum Pertanyakan Etika Pemerintahan Cirebon

Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cirebon kembali menyisakan catatan penting. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan secara substansi.

Kuasa Hukum Penggugat, Patar Simatupang, S.E., S.H, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wali Kota menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.

Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat.

Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Rumambe 2 Karawang 2024: Kejati Jabar Membeku, Publik Mendidih

Patar menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana hibah daerah yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas, yang menurut Penggugat tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta diduga tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.

Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” tambah Patar.

Majelis Hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang, serta mengingatkan agar para tergugat memenuhi panggilan persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.

Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” tegasnya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada jadwal berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Patar Team Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 14 kali dibaca
DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:49 WIB

Purwanto Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Barat Merespon Adanya Laporan Ke Ombudsman

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Berita Terbaru