Bobroknya Kas Pemprov Jawa Barat 2023 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobroknya Kas Pemprov Jawa Barat 2023 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

Rambonews.id||Bandung

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintahannya harus berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Untuk itu, Kepala Negara menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan efisien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara.

Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewangan dan korupsi.

Uang rakyat gak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat Ini kehadiran negara.

Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara.

Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewangan dan korupsi.

Uang rakyat gak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat.

Ali Sopyan relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyikapi hasil temuan BPK RI Bobroknya kas Pemprov Jawa Barat tahun 2023

Dari hasil temuan BPK RI Tahun 2023 :

Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya Sebesar Rp135.189.469.670,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya 

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan :

Baca Juga:  Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah :

1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;

3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00; dan

4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.

b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya.

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan :

a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah:

1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas

Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menetapkan Standar Operasional

Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;

3) Segera memulihkan dana kurang

salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00; dan

4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.

b. Kepala Bidang Perbendaharaan

BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya. 60 (enam puluh) hari

14 Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Sepenuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala BPKAD , Gubernur Jawa Barat,Bersambung ke edisi selanjutnya

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat Tidak Hadir.
Keluarga Balita Pertanyakan Prosedur Puskesmas Cicalengka Diduga Usai Imunisasi Mengalami Pembengkakan
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Achmad Suhaimi ajukan PTUN
Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers
Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin Kemendagri
Dinas P2KBP3A 165 nota pembelian kosong Mamin 2023 Bandung Barat
PIMPINAN UMUM GMP. LING MENGENDUS ADA DUGAAN PENYIMPANG ANGGARAN DI DINAS PENDIDIKAN BANDUNG BARAT.
Berita ini 7 kali dibaca
Bobroknya Kas Pemprov Jawa Barat 2023 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat Tidak Hadir.

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:14 WIB

Keluarga Balita Pertanyakan Prosedur Puskesmas Cicalengka Diduga Usai Imunisasi Mengalami Pembengkakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:24 WIB

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Achmad Suhaimi ajukan PTUN

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:38 WIB

Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers

Berita Terbaru