Prabumulih, RAMBO NEWS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja daerah, ditemukan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas pada lima SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK mencatat, Pemkot Prabumulih menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp373,5 miliar, dengan realisasi Rp314,3 miliar atau 84,15 persen. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas mencapai Rp73,16 miliar dari anggaran awal Rp93,23 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan sejumlah kegiatan perjalanan dinas diduga tidak benar-benar dilakukan. Beberapa laporan kegiatan fiktif, peserta tidak hadir, serta tujuan perjalanan yang tidak sesuai surat tugas. Bahkan, ada kegiatan yang disebut berlangsung di luar daerah, padahal faktanya tetap di wilayah Prabumulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan internal,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan tersebut memunculkan reaksi keras dari publik. Aktivis antikorupsi Ali Sopyan menegaskan, nilai Rp73 miliar bukan jumlah kecil dan harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kalau terbukti fiktif, itu sudah termasuk penyimpangan keuangan negara. BPK sudah membuka pintunya, tinggal aparat bertindak,” ujarnya.
BPK merekomendasikan agar Pemkot Prabumulih melakukan penagihan kembali (restitusi) terhadap belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan serta memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh SKPD.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Prabumulih belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. (TIM INVESTIGASI)














