Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

Rambonews.id||Sambas

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali mengemuka.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah, terutama ketika aktivitas yang diduga melanggar undang-undang justru terus berlangsung tanpa hambatan. Seni, (03/02/2026).

Foto Dokumentasi

Alih-alih dihentikan, pangkalan pasir yang dikelola CV Sambas Alam Mandiri disebut masih aktif beroperasi.

Padahal, sejumlah laporan telah disampaikan ke pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi lingkungan hidup tingkat provinsi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keraguan serius terhadap legalitas usaha tersebut.

Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun izin resmi yang dimiliki pengelola.

Setahu kami, tidak ada izin. Artinya, aktivitas ini patut diduga sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kekecewaan warga pun kian memuncak. Salah seorang warga, Zakaria, memastikan bahwa langkah hukum akan diperluas hingga ke pemerintah pusat apabila aparat penegak hukum di daerah dinilai tetap pasif. Oleh karena itu, tekanan publik terhadap aparat semakin menguat.

Baca Juga:  KEMANUSIAAN DAN KEDAULATAN RUPIAH DIINJAK : DESAK MENTERI KEUANGAN DAN APARAT TINDAK TEGAS GERAI PENOLAK PEMBAYARAN TUNAI!

Menanggapi situasi tersebut, Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menegaskan bahwa aturan hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik penambangan tanpa izin.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba sudah sangat tegas. Penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius,” katanya.

Selain itu, Revie juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terbuka terhadap praktik tambang ilegal.

Menurutnya, sasaran utama kebijakan tersebut bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang menjadi beking di balik bisnis ilegal.

Sasaran utamanya adalah aktor besar dan pihak yang melindungi praktik haram ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat segera menutup lokasi pangkalan pasir yang diduga ilegal tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasional CV Sambas Alam Mandiri.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Berita ini 39 kali dibaca
Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB