Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

Rambonews.id||Sambas

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali mengemuka.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah, terutama ketika aktivitas yang diduga melanggar undang-undang justru terus berlangsung tanpa hambatan. Seni, (03/02/2026).

Foto Dokumentasi

Alih-alih dihentikan, pangkalan pasir yang dikelola CV Sambas Alam Mandiri disebut masih aktif beroperasi.

Padahal, sejumlah laporan telah disampaikan ke pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi lingkungan hidup tingkat provinsi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keraguan serius terhadap legalitas usaha tersebut.

Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun izin resmi yang dimiliki pengelola.

Setahu kami, tidak ada izin. Artinya, aktivitas ini patut diduga sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kekecewaan warga pun kian memuncak. Salah seorang warga, Zakaria, memastikan bahwa langkah hukum akan diperluas hingga ke pemerintah pusat apabila aparat penegak hukum di daerah dinilai tetap pasif. Oleh karena itu, tekanan publik terhadap aparat semakin menguat.

Baca Juga:  Hendra Fadly, Menjabat Menjadi Kepala Dinas Kominfo Purwakarta Merosot Anggaran Publikasi Media Mencapai 90%

Menanggapi situasi tersebut, Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menegaskan bahwa aturan hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik penambangan tanpa izin.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba sudah sangat tegas. Penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius,” katanya.

Selain itu, Revie juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terbuka terhadap praktik tambang ilegal.

Menurutnya, sasaran utama kebijakan tersebut bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang menjadi beking di balik bisnis ilegal.

Sasaran utamanya adalah aktor besar dan pihak yang melindungi praktik haram ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat segera menutup lokasi pangkalan pasir yang diduga ilegal tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasional CV Sambas Alam Mandiri.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi
Berita ini 44 kali dibaca
Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Rabu, 8 April 2026 - 07:26 WIB

Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru