DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KEBUMEN,rambonews.id
JUMAT (13 MARET 2026) – Integritas profesi jurnalisme di wilayah Kabupaten Kebumen kini tengah diguncang oleh dugaan praktik kebohongan publik yang sistematis. Munculnya narasi pemberitaan yang mengeklaim seseorang mengalami “depresi berat” hingga lumpuh aktivitas, disinyalir kuat hanyalah sebuah rekayasa opini tanpa landasan medis autentik yang sah.
Menanggapi fenomena memuakkan ini, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, tindakan oknum penulis berita tersebut telah mencoreng marwah pers nasional.
“Menulis seseorang menderita depresi berat tanpa didasari surat keterangan resmi dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan adalah kecerobohan fatal yang memalukan. Ini bukan jurnalisme, melainkan dongeng fiktif yang dirancang untuk mencari simpati murah,” tegas Hermanius Burunaung.
Ia menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan subjek berita tersebut justru beraktivitas normal, berbicara lancar, dan bersosialisasi tanpa kendala medis. “Jika tidak mampu menunjukkan bukti autentik, maka penulis berita tersebut telah melakukan penyesatan informasi yang sangat kasar terhadap publik Kebumen,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, turut menyoroti rendahnya kualitas wartawan yang terlibat dalam kolaborasi “busuk” dengan oknum LSM tersebut.
“Wartawan itu bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan berdasarkan pesanan atau drama imajiner. Kolaborasi antara oknum LSM dan penulis berita untuk menciptakan narasi ‘penderitaan palsu’ ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ini sangat mempermalukan profesi kita,” ujar Ali Sopyan dengan nada bicara yang tajam.
Ali Sopyan juga menegaskan bahwa IWO Indonesia tidak akan mentoleransi praktik-praktik jurnalisme sampah yang hanya mengandalkan dramatisasi tanpa substansi medis yang sah.
Kedua tokoh pers nasional ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kebumen untuk segera bertindak tegas. Praktik menciptakan narasi “sakit jiwa” palsu demi tujuan tertentu dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong (hoaks) yang diatur dalam UU ITE.
“APH jangan diam saja melihat kegaduhan ini. Segera tindak oknum-oknum yang sengaja menebar kebohongan publik ini. Jangan biarkan marwah pers dan kondusivitas wilayah dirusak oleh oknum yang tidak memiliki integritas dan kompetensi,” desak mereka secara bersamaan.
Melalui rilis ini, seluruh insan pers diingatkan untuk tidak melacurkan profesi demi kepentingan oknum tertentu. Siapa pun yang menulis diagnosis medis tanpa bukti sah dari ahli medis, secara otomatis telah melakukan kejahatan informasi. Publik diminta waspada dan kritis terhadap produk informasi yang hanya menonjolkan sensasi tanpa validasi data yang akurat.
Publisher -Red














