PENYALURAN MINYAK PT.PERTAMINA AMBURADUL SUMSEL MENYALA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sum-Sel,Rambonews.id
Ralawan Rambo Nusantara mengendus adanya kebobrokan penyaluran minyak PT Pertamina di Sumsel , Ali Sopyan mendesak kementrian SDM dan Keuwangan dapat segera bertindak pasalnya Mekanisme Penyaluran JBT Minyak Tanah Kepada Konsumen amburadul diduga keras dikendalikan oleh sendikat mafia bertaring tajam ironisnya haltersebut Akhir Tidak Diatur Secara Terperinci Sehingga Penyaluran Sebanyak 25.368.000 Liter Berpotensi Tidak Tepat Sasaran
PT PPN mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan JBT Minyak Tanah (Mitan) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 89/P3JBT/BPH Migas/KOM/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Kuota Volume Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) per Titik Serah oleh PT Pertamina (Persero) cq PT PPN Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan SK BPH Migas Nomor 48/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dengan kuota nasional sebesar 523.688.000 liter. Sampai dengan 31 Desember 2024, realisasi penyaluran JBT Mitan berdasarkan data BI dan asersi sebagai berikut:
Untuk tabel .3.13 realisasi

Penyaluran Mitan diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17/P/BPH Migas /VIII/2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil.
Berdasarkan wawancara dengan Fungsi Pengawasan BPH Migas diperoleh informasi bahwa Peraturan BPH Migas Nomor 17/P/BPH Migas /VIII/2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Peraturan BPH Migas. Dalam Bagian Pertimbangan Peraturan BPH Migas Nomor 7 Tahun 2018 diketahui alasan pencabutan bahwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Kondisi saat ini masih terdapat penyaluran JBT Mitan di wilayah Indonesia antara lain Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI7ABD8D. Dengan dicabutnya peraturan tersebut maka mulai tahun 2018 sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang berlaku sebagai payung hukum atas pelaksanaan penyaluran JBT Mitan yang mengatur secara detail dan terperinci kewajiban agen dan pangkalan minyak tanah.
Pengendalian JBT Mitan saat ini mengikuti Keputusan BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH Migas/Kom 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian JBT dan JBKP.
Akan tetapi dalam keputusan BPH Migas tersebut tidak diatur secara detil dan terperinci terkait kewajiban penyusunan logbook, kartu kendali dan tanda terima agen serta pangkalan sebagai bukti penyaluran JBT sesuai jumlah dan sesuai sasaran.
Pemeriksaan atas pengawasan dan pengendalian administrasi di tingkat agen minyak tanah dan pangkalan minyak diperoleh informasi sebagai berikut:
1. Belum ada Kartu Kendali yang digunakan Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan BPH Migas kepada Rumah Tangga dan Usaha Kecil pengguna Minyak Tanah Bersubsidi yang berhak membeli Minyak Tanah Bersubsidi dan sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian Minyak Tanah Bersubsidi. Dari uji petik pada 72 lembaga penyalur minyak tanah di wilayah Region Maluku, Papua, dan Jatimbalinus seluruh konsumen tidak memiliki kartu kendali yang terstandar.
2. Belum ada logbook pangkalan Pemeriksaan atas penyaluran Mitan pada PT PPN untuk Wilayah Region Jatimbalinus,Sulawesi, dan Papua Maluku diketahui bahwa belum ada logbook pangkalan ke konsumen akhir. Hal ini berdampak pada pengendalian atas penyaluran Mitan kekonsumen akhir lemah karena tidak memiliki bukti penyaluran yang memadai.
Uji petik atas realisasi penyaluran JBT Minyak Tanah dari pangkalan kepada konsumen akhir di PT PPN Regional Papua Maluku menunjukkan bahwa Pangkalan Minyak Tanah belum membuat logbook penyaluran kepada konsumen akhir selama tahun 2024. Daftar AMT dan pangkalan yang belum membuat logbook atas penyaluran minyak tanah kepada konsumen akhir tersebut sebagai berikut
Ini untuk tabel 3.14 penyaluran Tanda terima antara agen dan pangkalan tidak memadai


Berdasarkan hasil uji petik atas dokumen penyaluran agen pada masing-masing region masih terdapat ketidaklengkapan bukti pertanggungjawaban pada 72 lembaga penyalur minyak tanah di wilayah Region Maluku Papua dan Jatimbalinus yang menjadi sampel pemeriksaan.
Wawancara dengan Fungsi Retail Sales dan BPH Migas diperoleh informasi bahwa belum adanya kartu kendali dan logbook pangkalan disebabkan antara lain belum adanya payung hukum yang mengatur secara detail oleh BPH Migas selaku regulator penyaluran JBT Mitan. Dengan demikian terjadi kelemahan administrasi sebagai salah satu upaya pengendalian penyaluran JBT Mitan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH Migas/Kom 2023 Tanggal 11 September 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian JBT dan JBKP pada:
1) Diktum Kedua menyatakan bahwa “penyalur wajib menyalurkan JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna secara tepat sasaran dan tepat volume;
2) Diktum Keempat Badan Usaha Penugasan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur dalam rantai distribusi yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Diktum Kelima Penyalur dalam melaksanakan penyaluran JBT dan/atau JBKP wajib:
a) Melakukan penyaluran JBT dan/atau JBKP kepada Konsumen Pengguna secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b) Melakukan penyaluran JBT dan/atau JBKP kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Melakukan pencatatan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diterima dari Badan Usaha Penugasan dan yang disalurkan kepada Konsumen Pengguna.
Red.














