Pemkab Pali Mark,Up Anggaran Alias Rampok Uang Negara Sembilan SKPD Kongkalikong Penyedia Pelaksanaan
Rambonews.id||Pali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penting nya peningkatan kapasitas auditor internal dalam lingkup pemerintah daerah (Pemda).
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) sangat menyayangkan dari hasil temuan BPK begitu banyaknya dugaan Mark,up anggaran di Pemkab Pali.
Sangat miris,sekali ,di Sembilan SKPD selalu membayarkan dengan kelebihan Terhadap penyedia diduga Kongkalikong pelaksana proyek
Ia melanjutkan, dalam administrasi di SKPD Diduga kuat Kongkalikong terhadap pihak penyedia pelaksana alias ngerampok uang negara
Hal ini , Bupati Pali harus bertindak tegas dalam penanganan dari hasil temuan BPK, jangan tutup mata dalam sembilan SKPD ujarnya ali
Sedangkan ,menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada sembilan SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kabupaten PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp108.698.003.213,00;
2. Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp964.603.123,00;
3. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.872.798.410,38;
4. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp1.484.429.071,00; dan
5. Perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.766.694.201,22.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI, antara lain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA/DPPA SKPD;
2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran danmenyetorkan ke Kas Daerah atas:
a) Pekerjaan Belanja Modal sebesar Rp8.872.798.410,38; dan
b) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI sebesar Rp1.484.429.071,00.
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.766.694.201,22 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.
Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan Mark,up anggaran yang begitu luar biasa alias Rampok Uang Negara yang sudah mengrogoti Uang Negara hal tersebut tidak bisa di biarkan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Temuan BPK RI














