Desa Mekar Galih Belum Tralisasikan Fisik Banprov,Kades Minta Transparan Terhadap Pihak CV.
Rambonews.id||Purwakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Mekar Galih Kec, Jatiluhur Kab, Purwakarta Jawa Barat,mempertanyakan Kapan dilaksanakan Kegiatan Infrastruktur Banprov
Selain itu,Warga menuntut agar Pihak CV sebelum melaksanakan kegiatan pekerjaan Hotmik,harus ada Transparansi dan keterbukaan tegasnya.
Saat awak media menulusuri atas informasi, warga akhirnya menemui Kades Mekar Galih di ruangan, Jumat 12/12/2025.
Muhamad Muhyi Kades Mekar Galih menjelaskan bahwa kami sudah mentransfer full Terhadap pihak CV beralamat di Subang dan belum dilaksanakan ujar kades.
Keinginan Kades Mekar Galih dan Tokoh Masyarakat.
Muhyi mengatakan kembali keinginan kami sebelum melaksanakan kegiatan pekerjaan Hotmik,harus dilakukan duduk bersama terhadap para tokoh masyarakat,LPM, Karangtaruna, untuk menjelaskan untuk berapa ketebalan?.. dan Panjangnya?.. Lebarnya?… berapa,ucap kades
Hal ini,kita menjaga keterbukaan informasi, transparan di warga, supaya dalam pelaksanaan nanti tidak ada Polimik terhadap desa tegas kades .
Selain itu kita menjaga keinginan masyarakat Mekar Galih hanya itu saja dalam tuntutan warga kami Lukas kades.
Ia Menambahkan,sehabis juma,tan ini dari pihak Cv mau kekantor kami,dalam memberikan informasi terhadap tokoh masyarakat,sehabis itu akan siap di gelar pelaksanaan tersebut ujar kades.
Bukan tidak ada di sekitar kami yang tidak bisa melaksanakan kegiatan pekerjaan Hotmik,tapi kita juga dari hasil musyawarah dari para jajaran desa akhirnya di sepakati pihak CV ,hanya kendalanya pihak CV,sakit,dan belum mau membeberkan duduk bersama terhadap Tokoh Masyarakat dan jajaran desa karena masih sibuk dari pihak CV-nya jelas kades
Selain itu,pernah Pihak CV sudah mau menurunkan matrial ke lokasi tapi kami menahan dulu,takutnya menjadi pertanyaan besar di masyarakat kami,ungkapnya kades
Namun ,sehabis jumatan ada titik terang nya biar cepat dilaksanakan,karena waktu nya sudah mepet ungkap kades.
Alhasil bertemuannya awak media dan kades berterima kasih dalam monitoring desa yang sampai ini belum di laksanakan pekerjaan tinggal menunggu pihak CV hanya memberikan informasi terhadap tokoh masyarakat dan juga jajaran desa nantinya.
Peraturan Banprov Pelaksanaan bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk infrastruktur diatur secara rinci melalui beberapa peraturan gubernur (Pergub) dan keputusan gubernur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (menggantikan peraturan sebelumnya seperti Pergub No. 14 Tahun 2021).
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat terkait APBD tahun berjalan, yang merinci alokasi anggaran untuk berbagai program, termasuk infrastruktur.
- Keputusan Gubernur yang menetapkan petunjuk teknis (Juknis) untuk bantuan keuangan kepada desa atau kabupaten/kota, yang diperbarui setiap tahun anggaran (contoh: Keputusan Gubernur Nomor 900/Kep.343-DPM-DESA/2025 untuk TA 2025)
- Pengajuan Usulan: Usulan bantuan diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Desa kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
- Verifikasi dan Validasi: Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim terkait di tingkat provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
- Peruntukan: Dana Banprov dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan yang bersifat strategis dan prioritas, seperti:
- Peningkatan kualitas jalan desa/kabupaten/kota.
- Perbaikan jaringan irigasi.
- Pembangunan sarana olahraga, pendidikan, dan kesehatan.
- Pembangunan sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
- Pencairan Dana: Pencairan dana dilakukan setelah persyaratan administrasi lengkap, termasuk APBDesa atau DPA-SKPD yang telah menganggarkan bantuan tersebut, dan bukti penerimaan transfer bank.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi keuangan dan fisik secara berkala kepada Gubernur melalui instansi terkait. Laporan ini menjadi dasar untuk monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
- Pengawasan: Pelaksanaan pembangunan diawasi oleh instansi pengawas fungsional, dan untuk pembangunan di desa, sering kali melibatkan kerja sama dengan aparat keamanan setempat (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk menjamin transparansi
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Muhamad Muhyi Kades Mekar Galih












