KABUPATEN BEKASI, RAMBONEWS – Sejumlah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Melalui Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI), warga mempertanyakan keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan Dana Desa, Sabtu (13/12/2025).
Warga menilai informasi mengenai penggunaan Dana Desa belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik, yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Pelaksanaan Proyek Menjadi Perhatian
FORMASI menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat indikasi bahwa Kepala Desa terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tata kelola pembangunan desa yang telah diatur dalam regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya meminta kejelasan terkait peran masing-masing pihak dalam proyek desa. Agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar perwakilan FORMASI.
Menurut warga, pelaksanaan teknis proyek Dana Desa seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pihak yang ditunjuk, sementara kepala desa berperan sebagai pengendali kebijakan dan pengawas.
Ketidaksinkronan Informasi Proyek
Warga juga menyoroti papan informasi proyek yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Meski mencantumkan TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim pengerjaan fisik dilakukan oleh pihak lain.
“Perbedaan antara informasi tertulis dan praktik di lapangan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata salah seorang warga.
Dorongan Penerapan Tata Kelola yang Baik
FORMASI mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Warga berharap seluruh kegiatan pembangunan desa tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah potensi konflik kepentingan.
Permintaan Akses Informasi Publik
Selain menyoroti proyek, warga juga mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait dokumen perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa. FORMASI mendorong pemerintah desa untuk membuka akses terhadap dokumen publik seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Dana Desa merupakan dana publik. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak masyarakat,” tegas perwakilan warga.
BPD Diminta Menjembatani Aspirasi
Sebagai langkah lanjutan, warga berencana menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan serta menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Warga berharap klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan konstruktif, sehingga pengelolaan Dana Desa di Desa Sumbersari dapat berjalan sesuai prinsip pemerintahan desa yang baik. (RED)













