OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMDA BEKASI MANFAATKAN DATA ORANG SUDAH MANINGGAL DIJADIKAN AJANG KORUPSI
Rambonews.id||Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawali news Grup mencium adanya dugaan data orang sudah meninggal di jadikan ajang korupsi
Diduga,Akibat aparat bermain proyek sehingga pemberantasan korupsi selama ini menjadi mandul sejak tahun 2022 / 2023 / 2024 / 2025
Sedang ramai ramainya OTT, hal ini pun ada dugaan polik berjalan
Dalam ,Penatausahaan Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Belum Memadai dan Pembayaran Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat senilai Rp38.195.750.000,00 dengan realisasi senilai Rp38.076.920.900,00 atau sebesar 99,69%.
Realisasi tersebut diantaranya berupa Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat untuk Petugas Imam dan Marbot Masjid, Petugas Amil Jenazah, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS dan Guru Majelis Taklim pada Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp37.883.250.000,00 atau sebesar 99,49%.
Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi atas pelayanan yang diberikan oleh enam profesi tersebut.
Pemberian biaya operasional jasa layanan masyarakat diberikan setiap akhir triwulan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Keputusan Bupati tentang Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat untuk Keenam Profesi tersebut di Wilayah Kabupaten Bekasi TA 2024 seperti terdapat pada tabel berikut.
Selain itu, Pemkab Bekasi membentuk verifikator yang bertugas melakukan verifikasi buku laporan bulanan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.105-KESRA/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Biaya Operasional Untuk Verifikator Buku Laporan Bulanan Amil Jenazah, Imam Marbot Masjid, Guru Majelis Taklim, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pd Pontren) serta Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS Pendidikan Madrasah (Penmad) di Kabupaten Bekasi TA 2024. dengan biaya operasional senilai Rp250.000,00/bulan.
Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh verifikator KUA dan verifikator kecamatan masing-masing sesuai dengan SK Verifikator.
Verifikasi data profesi Imam Marbot Masjid, Guru Majelis Taklim, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS Pendidikan Madrasah dilakukan oleh verifikator KUA masing-masing kecamatan.
Selanjutnya KUA Kecamatan menyampaikan data calon penerima kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi untuk diterbitkan surat penyampaian data penerima jasa layanan masyarakat.
Sedangkan untuk Amil Jenazah, verifikasi dilakukan oleh verifikator Kantor Kecamatan yang kemudian diusulkan oleh masing-masing kecamatan berupa surat penyampaian data amil jenazah per kecamatan dengan ditandatangani masing-masing camat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, data kependudukan pada Disdukcapil serta wawancara dengan Analis Kesejahteraan Rakyat, diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Tidak Adanya Panduan Terkait Kriteria Penerima dan Prosedur Verifikasi Data Calon Penerima Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat
Hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada panduan yang mengatur kriteria penerima biaya operasional selain profesi yang telah ditetapkan dalam SK Bupati.
Selain itu proses verifikasi data calon penerima hanya bergantung pada verifikator KUA dan kecamatan dengan tidak dilakukan pemadanan data kependudukan Disdukcapil serta tidak dilakukan pemutakhiran data terkait kondisi calon penerima dalam proses penyaluran biaya operasional jasa layanan masyarakat tersebut seperti calon penerima meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bekasi.
b. Data NIK 156 Penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan data penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat diketahui terdapat 156 penerima biaya operasional dengan NIK tidak 16 digit yang terdiri dari 14 penerima berprofesi sebagai Amil, 41 penerima sebagai imam masjid, 12 penerima sebagai majelis taklim, 21 penerima marbot masjid, 51 PD Pontren dan 19 penerima sebagai Penmad.
Selain itu, terdapat satu penerima dengan profesi ganda.
Rincian penerima biaya operasional jasa terdapat pada Lampiran 12.
c. Tiga Puluh Tujuh Penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat telah Meninggal Dunia
Hasil perbandingan atas data penerima biaya operasional dengan data penduduk yang meninggal dunia yang tercatat pada Disdukcapil diketahui terdapat 44 penerima yang telah meninggal dunia.
Atas 44 penerima yang telah meninggal dunia tersebut masih terdapat pembayaran biaya operasional atas 37 penerima yang telah meninggal dunia senilai Rp47.350.000,00 dengan rincian terdapat pada Lampiran 13.
d. Dua Puluh Dua Penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat telah Pindah Domisili
Hasil perbandingan atas data penerima biaya operasional dengan data penduduk yang telah pindah domisili diketahui terdapat 98 penerima yang telah pindah domisili ke luar wilayah kabupaten bekasi.
Atas 98 penerima yang telah pindah domisili tersebut, 22 orang masih diberikan biaya operasional senilai Rp33.900.000,00 dengan rincian terdapat pada Lampiran 14.
e. Lima Puluh Penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat Untuk Dua Profesi
Hasil pemeriksaan data penerima Biaya Operasional Jasa Masyarakat diketahui terdapat 50 orang yang menerima biaya operasional tersebut untuk dua jenis profesi.
Analis Kesejahteraan Rakyat Bagian Kesra Setda menyatakan telah menginstruksikan verifikator masing-masing kecamatan agar memverifikasi data penerima sehingga tidak ada penerima yang memperoleh biaya operasional untuk lebih dari satu jenis profesi dikarenakan belum seluruh desa mendapatkan biaya operasional jasa layanan masyarakat tersebut.
Rincian terdapat pada Lampiran 15. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
b. Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.100 s.d. 104-KESRA/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Biaya Operasional Jasa Layanan Masyarakat untuk enam Profesi di Wilayah Kabupaten Bekasi TA 2024 bahwa biaya operasional diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Petugas Imam dan Marbot Masjid, Petugas Amil Jenazah, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS, Guru Pendidikan Keagamaan Non PNS dan Guru Majelis Taklim dipandang perlu diberikan Biaya Operasional atas Jasa Layanan kepada masyarakat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat pada Sekretariat Daerah tidak tepat sasaran senilai Rp81.250.000,00 (Rp47.350.000,00 + Rp33.900.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku PA lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Tim Pengadministrasian Jasa Layanan Masyarakat selaku tim teknis pelaksana kegiatan kurang cermat dalam pelaksanaan kegiatan pengadministrasian jasa layanan masyarakat; dan
c. Verifikator KUA dan Kecamatan selaku tim verifikasi dan validasi kurang cermat dalam melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima biaya operasional jasa masyarakat.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan Tim Pengadministrasian Jasa Layanan Masyarakat selaku tim teknis pelaksana kegiatan lebih cermat dalam pelaksanaan kegiatan pengadministrasian jasa layanan masyarakat dan melakukan rekonsiliasi data kependudukan dengan Disdukcapil secara periodik; danMemerintahkan Verifikator KUA dan Kecamatan selaku tim verifikasi dan validasi agar lebih cermat dalam melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima biaya operasional jasa masyarakat.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kab Bekasi serta pihak Kesra selaku pengelola keuangan daerah dalam Kesejahteraan rakyat untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Ali Sopyan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














