Proyek Hampir Rp10 M Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Kualifikasi Pengadaan Jasa Konstruksi

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Hampir Rp10 M Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Kualifikasi Pengadaan Jasa Konstruksi

Rambonews.id||Purwakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit pengadaan secara menyeluruh atas proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, karena proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil.

KMP menilai proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar tersebut secara hukum merupakan pekerjaan jasa konstruksi yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam rezim ini, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar (basic capability), kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.

Namun dalam praktik pengadaan, paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh penyedia berbentuk CV yang termasuk kategori usaha kecil.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian kualifikasi dan batas kemampuan usaha, serta memunculkan dugaan bahwa proses tender tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus jasa konstruksi.

KMP juga menyoroti adanya dugaan penggunaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, dengan merujuk pada ketentuan pengadaan yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek skala menengah.

Baca Juga:  KPK RI Siap Turun Memburu Gerombolan Oknum Pejabat Koruptor di Pemkab Bekasi

Padahal, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Sebagai Bentuk,kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang.

Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif.

Ini bukan soal persepsi, tetapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas KMP.

KMP menegaskan seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
KONSUMSI GAS BUMI 2024 MEMBENGKAK Rp 682,82 MILIAR, BAYANG-BAYANG KUJANG 1A TERHENTI BEROPERASI
Marwah Pers Diuji Di Kampus Negeri “Rektor Singaperbangsa Diminta Tegas atau Mundur
Berita ini 7 kali dibaca
Proyek Hampir Rp10 M Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Kualifikasi Pengadaan Jasa Konstruksi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB