KEMANUSIAAN DAN KEDAULATAN RUPIAH DIINJAK : DESAK MENTERI KEUANGAN DAN APARAT TINDAK TEGAS GERAI PENOLAK PEMBAYARAN TUNAI!

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEMANUSIAAN DAN KEDAULATAN RUPIAH DIINJAK : DESAK MENTERI KEUANGAN DAN APARAT TINDAK TEGAS GERAI PENOLAK PEMBAYARAN TUNAI!

Rambonews.id||Jakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti.

Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS.

Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.

Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan.

Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara.

Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.

Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila.

Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:

Baca Juga:  Ketum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap Resbob: Ujaran Kebencian Tak Boleh Dibiarkan

Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.

Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.

Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:

Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran.

Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut.

Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.

Kemanusiaan harus berada di atas teknologi.

Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih.

Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.

TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!

 

 

 

Penulis : Prima

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Sang Nenek Pembeli Roti O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India
Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.
Berita ini 1 kali dibaca
KEMANUSIAAN DAN KEDAULATAN RUPIAH DIINJAK : DESAK MENTERI KEUANGAN DAN APARAT TINDAK TEGAS GERAI PENOLAK PEMBAYARAN TUNAI!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 14:01 WIB

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:20 WIB

Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB