Diminta Tipikor Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar Berpotensi Rugikan Uang Negara

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta Tipikor Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar Berpotensi Rugikan Uang Negara

Rambonews.id||Purwakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perbincangan masyarakat kadumekar saat ini sedang ramainya dalam pembahasan lahan K.U.D/GOR dan di alihkan beberapa kali fungsi.

Menurut,Warga Lahan tersebut pemilik salah satu warga,dan di gunakan untuk K.U.D di karenakan sudah tidak berjalan Koperasi Unit Desa.hal tersebut sudah menjadi aset desa ungkapnya

Akhirnya,dari pihak Desa di alih fungsikan menjadi Gedung Olahraga (GOR), tidak berapa lama menjadi Gedung Serbaguna,dan Saat ini di alihkan menjadi MBG ,disisi MBG dalam pembuangan sampah lumayan menyengat diduga belum memiliki kelengkapan dari pihak dinas LH ungkapnya warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Awak media ini mencoba menulusuri kebenaran dan fakta sebenarnya ke kantor desa kadumekar.18/12/2026

Sekdes Kadumekar mengatakan bahwa saya menjadi sekdes itu benar lahan Aset Desa, yang awalnya KUD ,lalu GOR,dan Gedung Serbaguna dan Sekarang di sewa oleh MBG di kelola sama BUMDES ungkap Sekdes.

Lahan tersebut,memang aset desa sepengetahuan saya, kalau lebih jelas lagi ke kades ujar sekdes.

Selain itu,gedung serbaguna di sewa MBG per/tahun sekitar Rp.50.000.000.00 , dengan BUMDES jelas sekdes.

Dalam Tuntutan Warga Kadu Mekar:

Fasilitas Sarana Olahraga untuk kemajuan anak anak muda untuk di kembalikan lagi,demi meningkatkan Olahraga di masyarakat kadumekar.

Dalam penyewaan MBG harus Transparan Terhadap masyarakat dalam keuangan dan untuk apa saja pemutaran perekonomian.

Disisi lain : dalam tiap tahunnya pihak desa selalu mengucurkan Anggaran Penyertaan Modal BUMDES :

Dilihat Contoh Desa Kadu Mekar dalam laporan Pertanggung jawaban desa di setiap tahun selalu penyertaan modal BUMDES yang sudah banyak di gelontorkan tiap tahunnya

Penyertaan Modal  Tahun 2022 Sebesar Rp 20.000.000

Penyertaan Modal  Tahun 2023 Sebesar Rp.100.000.000

Selain itu,Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2024 Penyertaan Modal Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2025 Penyertaan Modal Sebesar Rp. 180.509.800

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Sebesar Rp.3.675.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Sebesar Rp.190.000.000

Hasil Pantauan awak media dari penyajian anggaran penyertaan Modal sangat luar biasa.

Sedangkan, dalam Alih fungsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) desa menjadi fasilitas lain, seperti dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), harus mematuhi prosedur hukum yang ketat dan umumnya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar (ruislag) aset desa dengan persetujuan pemerintah daerah setempat

Baca Juga:  BENTUK PEDULI KELURAHAN BANDAR JAYA LAHAT DONASI 10 JUTA RUPIAH UNTUK WARGA SUMUT, SUMBAR DAN ACEH YANG TERKENA MUSIBAH

Proses dan Peraturan

Perubahan fungsi aset desa, termasuk tanah dan bangunan di atasnya, diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan akuntabilitas dan manfaatnya bagi masyarakat.

Aset Desa Tidak Boleh Dijual: Tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, tetapi dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Persetujuan Musyawarah Desa: Setiap perubahan fungsi atau pemindahtanganan aset desa harus melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mekanisme Tukar Menukar (Ruislag): Jika alih fungsi dilakukan, harus ada tanah pengganti yang nilainya setara dengan aset desa yang dilepaskan, dan diutamakan berlokasi di desa yang sama.

Izin dan Verifikasi Pemerintah Daerah: Kepala desa mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada bupati/wali kota melalui camat, dengan melampirkan berita acara musyawarah desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan meninjau lokasi dan dokumen terkait.

Penerbitan Peraturan Desa: Persetujuan bupati/wali kota menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar aset desa

Isu dan Pertimbangan Penting

Kepentingan Umum vs. Komersial: GOR adalah fasilitas umum untuk kegiatan olahraga masyarakat.

Mengalih fungsikannya untuk kegiatan lain (misalnya, disewakan untuk dapur MBG atau acara pernikahan) harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Standar Kelayakan: Khusus untuk program seperti MBG, lokasi dapur harus memenuhi standar fasilitas, higienitas, dan sanitasi yang ketat serta diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan dinas kesehatan setempat.

Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses, termasuk pengelolaan dana sewa dan pemilihan lokasi alternatif untuk kegiatan olahraga, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Secara ringkas, alih fungsi lahan GOR desa ke fungsi lain dimungkinkan, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mendapatkan persetujuan masyarakat dan pemerintah daerah, serta menyediakan fasilitas pengganti yang setara.

Hal ini,patut di usut tuntas dalam penyertaan Modal desa Kadu Mekar yang sampai saat ini diduga tak jelas berapa pendapatan keuntungan dan peruntukannya buat apa saja.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kades Kadu Mekar,dalam pernyataan resmi.

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Desa Kadu Mekar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 39 kali dibaca
Diminta Tipikor Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar Berpotensi Rugikan Uang Negara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB