Perjalanan Dinas dan Penatausahaan Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Belum Memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muara Enim, Rambonews.id
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten MuaraEnim Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 s.d. 2024.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023. Rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut yaitu
Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023.
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan; dan 4. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Belum Memadai.
Red













