Perjalanan Dinas dan Penatausahaan Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Belum Memadai.

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Dinas dan Penatausahaan Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Belum Memadai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muara Enim, Rambonews.id

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten MuaraEnim Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 s.d. 2024.

 

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD.

 

Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023. Rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut yaitu

Baca Juga:  Semua KPM Di Undang Setelah Mencuat Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Di Desa Tajursindnag Kades Larang Wartwan Meliput 

 

Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023.

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan; dan 4. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Belum Memadai.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru