Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Pemrov Sum-Sel TA 2024 Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Pemrov Sum-Sel TA 2024 Tidak Sesuai Ketentuan

 

Rambonews.id||Sumsel

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp7.484.658.673,00 dengan realisasi sebesar Rp8.225.836.940,00 atau sebesar 109,90% dari anggaran, yang diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp130.055.000,00.

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 mengungkapkan terdapat temuan terkait Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, berupa pungutan retribusi daerah melebihi tarif perda dan penerimaan retribusi sebesar Rp393.603.900,00 belum ditetapkan dalam perda.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar:

a. Mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi dan lebih cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya;

b. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK, Kepala SMKN 3 Palembang, dan Kepala SMKN 6 Palembang, agar memedomani peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di unit kerjanya;

c. Menginstruksikan Petugas Pemungut untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola pendapatan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti dengan surat instruksi Gubernur, sedangkan usulan revisi Perda/Perkada Retribusi belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah TA 2024 pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat pungutan retribusi daerah melebihi tarif perda dan belum disetor ke kas daerah, serta terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah.

Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.

a. Pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif perda dan belum disetor ke kas daerah.

Pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) serta Pengelola Gedung selakuPetugas Pemungut Retribusi menunjukkan besaran penerimaan sewa dan penggunaannya dimuat dalam Tabel 1.16 berikut memiliki bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp16.250.000,00.

Baca Juga:  SERTIFIKAT HAK CIPTA TAK KUNJUNG TERBIT DARI BI DENGAN DESAIN UANG RP 75.000 EMISI 2016?

Adapun atas penerimaan sewa pada SMKN 3 Palembang, terdapat penerimaan sewa yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.500.000,00.

Atas hal tersebut, UPTD BPPK dan SMKN 3 telah melakukan pengembalian keRekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel sebesar Rp18.750.000,00 pada tanggal 9 Mei 2025.

b. Penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan UPTD BPPK sebesar Rp24.000.000,00 belum ditetapkan dalam peraturan daerah Lampiran II Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran tarif yang dikenakan atas pemanfaatan aset, antara lain pada UPTD BPPK di bawah Dinas Pendidikan.

Namun Perda tersebut hanya mengatur tarif sewa gedung harian per kegiatan dan tidak mengatur mengenai tarif sewa ruangan pada UPTD BPPK dengan tarif sewa bulanan untuk kegiatan usaha.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua ruangan pada Gedung UPTD BPPK yang digunakan sebagai bengkel kerja oleh pihak ketiga.

Dua ruangan tersebut digunakan oleh Bengkel mesin dan Bengkel Body Repair yang dikenakan tarif sewa sebesar Rp1.000.000,00/bulan untuk masing-masing bengkel sesuai dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara UPTD BPPK dan Pihak Bengkel.

Rincian penerimaan atas pemanfaatan sewa ruangan yang belum ditetapkan dalam perda tersebut

 

Diminta Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumsel segera usut tuntas adanya temuan BPK RI yang melebihi Perda Sumsel, jangan sampai oknum kenyang hasil uang kelebihan sewa.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan pernyataan resmi

 

 

 

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Berita ini 8 kali dibaca
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Pemrov Sum-Sel TA 2024 Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:11 WIB

Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB