Konfrensi pers Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Rambonews.id||Tabalong

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polres Tabalong memaparkan hasil otopsi dan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya RS (23), dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2) terkait peristiwa di lingkungan SDN Sulingan.

Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta menghadirkan tim ahli forensik RS Bhayangkara Banjarmasin dan Balistik Forensik Polda Kalimantan Selatan.

Dokter Spesialis Forensik dr. Mia, Sp.FM, menjelaskan hasil ekshumasi dan otopsi menemukan luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru, menyebabkan perdarahan hebat dan kematian cepat.

Alat Barang Bukti
Alat Barang Bukti

Selain itu, dua luka tusuk pada perut kiri merusak usus dan limpa, serta luka berat pada lengan kiri.

Baca Juga:  Memalukan Oknum Pejabat Sex di Pemko Batam Terjerat Skandal Video Syur: Cermin Dekadensi Moral di Lingkungan Birokrasi?

Tim forensik memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma berat senjata tajam.

Dari sisi barang bukti, penyidik turut memeriksa satu pucuk air gun. Ahli balistik menyatakan senjata tersebut dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal, namun tidak menjadi penyebab langsung kematian korban.

Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal berlapis,yakni Pasal 459 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, berencana Pasal 458 ayat (1) tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, Pasal 460 KUHP Nasional terkait pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat tidak tidak terprovokasi.

 

 

 

Penulis : Iswandi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi
Berita ini 4 kali dibaca
Konfrensi pers Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Rabu, 8 April 2026 - 07:26 WIB

Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru