Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

Rambonews.id||Kotabaru

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah potret kelam penegakan hukum di Indonesia kembali terkuak melalui video viral keluhan masyarakat transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru.

Tidak hanya harus menghadapi kenyataan pahit tanah bersertifikat mereka “dirampas” oleh buldozer tambang, warga kini harus meratapi nasib para pembela mereka—aktivis dan pengacara—yang dikabarkan justru dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara saat mencoba memperjuangkan hak-hak warga.

Fenomena ini menunjukkan pola yang sangat berbahaya: Rakyat kecil tidak hanya dimiskinkan secara ekonomi dengan dirampas tanahnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap keadilan.

Dalam rekaman yang beredar, warga dengan histeris menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda sebagai bukti otentik kepemilikan.

Jeritan warga pecah saat menceritakan nasib para pejuang yang mendampingi mereka: “Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!”

Diksi kemarahan warga ini adalah bukti nyata adanya ketidakadilan yang kasat mata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum warga adalah serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law di Indonesia.

Kritik pedas layak diarahkan kepada aparat penegak hukum setempat.

Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya dan aktivis yang menyuarakan hak warga justru dipenjara, maka hukum di Kotabaru diduga telah bergeser fungsi menjadi “alat gebuk” kepentingan korporasi.

Baca Juga:  DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas

Negara tidak boleh membiarkan praktek SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan strategis melawan partisipasi publik ini terus terjadi.

Memenjarakan orang-orang yang vokal membela SHM rakyat adalah bentuk intimidasi paling nyata terhadap demokrasi.

Tuntutan Desakan Masif kepada Pihak Berwenang:

Presiden RI & Menkopolhukam: Segera turun tangan untuk mengevaluasi kriminalisasi terhadap aktivis dan pengacara di Kotabaru.

Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipenjara hanya karena mempertahankan dokumen negara (SHM).

Menteri ATR/BPN: Besok harus segera “turun gunung“! Kritiki jajaran di bawah yang membiarkan sertifikat rakyat dianulir secara sepihak, yang memicu konflik berujung penjara bagi warga.

Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Selidiki jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut.

Apakah ada pesanan dari mafia tanah atau murni penegakan hukum?

Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Segera audit Polres Kotabaru.

Buktikan kepada rakyat bahwa Polri adalah pengayom, bukan alat intimidasi bagi mereka yang memegang bukti otentik kepemilikan tanah.

Kami mendesak seluruh aparat pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera turun.

Tunjukkan bahwa hukum itu ada dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dirasakan dampaknya sebagai alat penindas. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa “Memiliki Sertifikat Negara adalah Kesalahan yang Bisa Memenjarakan.”

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat Kotabaru Dimana Keadilan Berada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Belum Ada Putusan Pengadilan, Fadliana Fadlan Pasang Spanduk Kepemilikan
Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?
Berita ini 8 kali dibaca
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB