Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

Rambonews.id||Kotabaru

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah potret kelam penegakan hukum di Indonesia kembali terkuak melalui video viral keluhan masyarakat transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru.

Tidak hanya harus menghadapi kenyataan pahit tanah bersertifikat mereka “dirampas” oleh buldozer tambang, warga kini harus meratapi nasib para pembela mereka—aktivis dan pengacara—yang dikabarkan justru dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara saat mencoba memperjuangkan hak-hak warga.

Fenomena ini menunjukkan pola yang sangat berbahaya: Rakyat kecil tidak hanya dimiskinkan secara ekonomi dengan dirampas tanahnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap keadilan.

Dalam rekaman yang beredar, warga dengan histeris menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda sebagai bukti otentik kepemilikan.

Jeritan warga pecah saat menceritakan nasib para pejuang yang mendampingi mereka: “Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!”

Diksi kemarahan warga ini adalah bukti nyata adanya ketidakadilan yang kasat mata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum warga adalah serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law di Indonesia.

Kritik pedas layak diarahkan kepada aparat penegak hukum setempat.

Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya dan aktivis yang menyuarakan hak warga justru dipenjara, maka hukum di Kotabaru diduga telah bergeser fungsi menjadi “alat gebuk” kepentingan korporasi.

Baca Juga:  Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal pada 25 SKPD Pemkot Prabumulih TA 2024 Tidak Tepat

Negara tidak boleh membiarkan praktek SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau gugatan strategis melawan partisipasi publik ini terus terjadi.

Memenjarakan orang-orang yang vokal membela SHM rakyat adalah bentuk intimidasi paling nyata terhadap demokrasi.

Tuntutan Desakan Masif kepada Pihak Berwenang:

Presiden RI & Menkopolhukam: Segera turun tangan untuk mengevaluasi kriminalisasi terhadap aktivis dan pengacara di Kotabaru.

Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipenjara hanya karena mempertahankan dokumen negara (SHM).

Menteri ATR/BPN: Besok harus segera “turun gunung“! Kritiki jajaran di bawah yang membiarkan sertifikat rakyat dianulir secara sepihak, yang memicu konflik berujung penjara bagi warga.

Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Selidiki jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut.

Apakah ada pesanan dari mafia tanah atau murni penegakan hukum?

Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Segera audit Polres Kotabaru.

Buktikan kepada rakyat bahwa Polri adalah pengayom, bukan alat intimidasi bagi mereka yang memegang bukti otentik kepemilikan tanah.

Kami mendesak seluruh aparat pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera turun.

Tunjukkan bahwa hukum itu ada dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dirasakan dampaknya sebagai alat penindas. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa “Memiliki Sertifikat Negara adalah Kesalahan yang Bisa Memenjarakan.”

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat Kotabaru Dimana Keadilan Berada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Berita ini 8 kali dibaca
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:05 WIB

Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru