Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Rambonews.id||Kabupaten Bogor

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru.

Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa.

Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, massa bergerak serempak ke perumahan yang tengah bersengketa.

Situasi mendadak ricuh, terjadi keramaian, teriakan, kegaduhan hingga muncul dugaan perusakan.

Pergerakan terkoordinasi ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang menggerakkan?

Nama FF, yang disebut sebagai owner rumah makan tersebut, disebut-sebut warga berada di balik konsolidasi massa.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur untuk menekan pihak tertentu.

Baca Juga:  Saldo Investasi Non Permanen Indramayu Mengalami Kemacetan di Dua SKPD
Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi

Pola seperti ini mengarah pada intimidasi, bukan penyelesaian hukum.

Sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat pengerahan orang banyak.

Upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Secara hukum, pengerahan massa yang berujung kerusakan dapat masuk ranah pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Karena itu, publik mendesak kepolisian memeriksa peran FF,menelusuri titik kumpul massa,serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut.

Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan jalanan.

Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diproses secara adil.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

 

 

 

Penulis : Agus Wartawan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Warga Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Berita ini 32 kali dibaca
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru