Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Triwulan IV tahun 2023  Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi  Banggai Laut

Rambonews.id||Banggai Laut 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti hasil temuan BPK RI di Banggai Laut di tahun 2023,ada dugaan anggaran yang tidak terserap  terhadap Disdikpora alias anggaran mandek .

Hal tersebut, anggaran yang tidak terlaksana di tahun 2023 , anggaran tersebut dikemanakan,dan publikpun bertanya tanya,ada apa pihak Pemkab Banggai Laut bisa terjadinya dalam lemahnya dalam kinerja, sampai tidak terserap di 42 sub Kegiatan Supervisi

Sedangkan, dalam hasil audit BPK RI banyak kejanggalan dari pihak Dinas PUPR,yang begitu lamban dalam penanganan di lapangan dugaan kuat masih lemahnya dari pengawasan,tim ahli ,alias anggaran tersebut di monopoli supaya tidak ada kemajuan di daerah Banggai Laut.

Terlihat,dalam pengajuan program Pemkab Banggai Laut,dari awal akan dilaksanakan 100%,terjadi mandek dalam pelaksanaan tersebut ucap Ali

Alih alih, dugaan anggaran di Silpa di tahun berikutnya,supaya tidak terlihat anggaran sudah terpakai tanpa sepengetahuan siapapun alias di gondol

Berdasarkan,SPM Bidang Pendidikan Disdikpora Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang pendidikan Disdikpora jika dibandingkan dengan anggaran pada APBDP TA 2023 sebesar 84,08% atas 42 sub kegiatan.

Hasil analisis atas SPJ Fungsional dan data realisasi dari Disdikpora pada Bidang Pendidikan Dasar menunjukkan bahwa terdapat dua kegiatan yang mencapai 100%. Realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SD yaitu hanya sebesar 48,10%.

Hasil wawancara pada Kabid Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa tidak tercapainya realisasi penerapan SPM sesuai anggaran yang ditetapkan karena rendahnya penyerapan anggaran pada Triwulan IV tahun 2023 yang disebabkan keterlambatan pelaporan atas pengelolaan dana BOS SD oleh Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora pada e-SPM dan Laporan SPM.

Adapun realisasi pencapaian SPM bidang pendidikan pada Disdikpora secara rinci disajikan pada Lampiran 3.

2) SPM Bidang Pekerjaan Umum pada Dinas PUPR Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang pekerjaan umum jika dibandingkan dengan anggaran pada APBDP sebesar 87,36% atas empat sub kegiatan.

Hasil analisis atas SPJ Fungsional dan data realisasi dari Dinas PUPR pada Bidang Pekerjaan Umum diketahui bahwa realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM yaitu sebesar 49,38%.

Hasil wawancara pada Pegawai Fungsional Perencana Dinas PUPR menjelaskan bahwa memang anggaran tidak terealisasi seluruhnya untuk sub kegiatan supervisi karena adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Potilpololoba.

Adapun realisasi pencapaian SPM bidang pekerjaan umum pada Dinas PUPR secara rinci disajikan pada Lampiran 4.

3) SPM Bidang Kesehatan pada Dinkes PPKB Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang kesehatan sebesar Rp1.566.302.750,00 atau 85,44% dari APBDP atas 12 sub kegiatan.

Hasil analisis pada SPJ Fungsional dan data realisasi dari Dinkes PPKB menunjukkan bahwa terdapat dua sub kegiatan yang mencapai 100% yaitu Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif.

Realisasi terendah adalah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REF: PIDA9512. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 79 Tuberkulosis sebesar Rp101.350.000,00 atau 43,79% dari anggaran sebesar Rp231.461.000,00.

Selain itu, hasil analisis lebih lanjut atas SPJ Fungsional menunjukkan bahwa pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis terdapat anggaran untuk belanja obat-obatan lainnya sebesar Rp128.980.800,00 yang tidak terealisasi.

Pada indikator pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, salah satu indeks capaiannya yaitu kartrid tes cepat molekuler (TCM) yang digunakan untuk mendiagnosis penyakit tuberkulosis pada masyarakat.

Hasil wawancara kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan menjelaskan bahwa terdapat kebijakan pusat melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Pr.01.06/A/44079/2023 tentang Relokasi Anggaran Kartrid TCM bersumber DAK Non Fisik TA 2023.

Anggaran tersebut direlokasi untuk kegiatan akreditasi Puskesmas yaitu pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Relokasi anggaran belanja obat-obatan lainnya pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis ini dialokasikan pada belanja alat tulis kantor, belanja makan minum, dan belanja lainnya pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BELUM DI SENTUH HUKUM DI SEPUTAR PEMDA BEKASI LIBAS APBD Rp93.119.161.309,01

Dengan adanya relokasi anggaran, capaian SPM pada indikator pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis TA 2023 tidak mencapai target yaitu hanya 54,95%.

Adapun realisasi pencapaian SPM bidang kesehatan secara rinci disajikan pada Lampiran 5.

Capaian penerapan SPM langsung dilaporkan perangkat daerah pengampu SPM pada e-SPM yang digunakan sebagai sumber data pada penyusunan Laporan SPM yang disusun oleh Sekretaris Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM.

Hasil wawancara lebih lanjut kepada Kepala Bapperida selaku Wakil Ketua Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM sekaligus sebagai Wakil Ketua TAPD menjelaskan bahwa Tim Percepatan Penerapan SPM belum pernah berkoordinasi bersama perangkat daerah pengampu SPM terkait pemantauan dan evaluasi capaian atas penerapan SPM yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pengampu SPM.

Atas hal tersebut di atas, Pemkab Banggai Laut telah menganggarkan program dan kegiatan SPM.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perangkat daerah pengampu SPM belum sepenuhnya melaksanakan tahapan-tahapan penerapan SPM yang di antaranya adalah belum menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar.

Hal ini berdampak pada penganggaran SPM yang tidak terencana sesuai dengan kebutuhan SPM yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, laporan capaian SPM yang disusun perangkat daerah pengampu juga belum menggunakan data yang valid dan mutakhir sehingga tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja capaian SPM sesuai kondisi senyatanya.

Selanjutnya, atas anggaran SPM yang telah ditetapkan belum mampu direalisasikan seluruhnya oleh perangkat daerah.

Tim penerapan SPM yang seharusnya dapat mengoordinasikan serta mengevaluasi tahapan penerapan SPM yang dilaksanakan oleh Pemkab menunjukkan bahwa belum melaksanakan tugas tersebut dengan optimal.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REF: PIDA9512.

a. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pada Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil pelaporan digunakan oleh pemerintah daerah untuk:

a) penilaian kinerja perangkat daerah;

b) Pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; dan

c) penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 50 ayat

(1) yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yaitu pada:

1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa tahapan penerapan SPM dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar;

2) Pasal 5:

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengumpulan data sesuai dengan Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% dari target dan indikator kinerja capaian SPM setiap tahun; dan

b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai target dan indikator kinerja pencapaian SPM setiap tahun tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

3) Pasal 6:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia; dan

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar berpedoman pada standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 8:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD; dan

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerahmemprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.

5) Pasal 10:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD;SPM

 

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan pernyataan resmi

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Pemkab Karawang Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok,Diduga Menimbulkan Kerugian Uang Negara
Rapuhnya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Kajari Diminta Usut Tuntas Pungli ratusan jutaan rupiah Kepala Sekolah SMA Negeri Sarolangun Katakan Sudah Sesuai Aturan.
Buktikan Tantangan di WhatsApp, Ali Sofyan Gedor Istana: Serahkan Bukti Skandal Jabatan Ganda & Desak Pusat Periksa Seluruh Atasan Terlapor!
SKANDAL RUTILAHU KARAWANG 2024 MELEDAK! Rp2,54 MILIAR RAIB, SIAPA BERMAIN DI BALIK DINAS PRKP?
Berita ini 1 kali dibaca
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:11 WIB

Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Karawang Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok,Diduga Menimbulkan Kerugian Uang Negara

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB